Tiga oknum TNI AD diduga penabrak dua sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di tol Nagreg, Bandung, Jawa Barat, masih diperiksa. TNI AD menyatakan siap bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Pihak TNI AD siap bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/12/2021).
Tatang menyampaikan pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan keterlibatan ketiga oknum TNI AD tersebut. Dia menyebut, jika ketiga oknum itu terbukti bersalah, akan diproses hukum, baik secara militer maupun pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan peradilan militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM," ujarnya.
Ketiganya adalah Kolonel Infanteri P Korem Gorontalo Kodam Merdeka, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA Kodim Gunungkidul, Kodam Diponegoro, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Kopral Dua Ahmad Kodim Demak, Kodam Diponegoro, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Seperti diketahui, ketiga oknum TNI itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta KUHP Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Adapun ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Panglima TNI Turun Tangan
Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santoso menuturkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar ketiga oknum tersebut diproses hukum. Prantara menyampaikan Jenderal Andika Perkasa juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberi hukuman tambahan berupa pemecatan.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum. Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," ujarnya.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan menangani keterlibatan oknum TNI AD dalam kasus kematian Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Jenderal Andika memastikan akan memproses secara internal oknum TNI AD dimaksud.
"Sudah saya tangani langsung sejak siang tadi setelah mendarat dari Papua. Saya akan pastikan kenakan semua pasal KUHP dan peraturan perundangan lain yang terlanggar oleh tindak para oknum Anggota TNI AD ini," kata Andika kepada detikcom, Jumat (24/12/2021).
Andika juga menegaskan akan mengawal kasus kematian Handi dan Salsa yang melibatkan oknum TNI AD sampai tuntas. Selain hukuman pidana, sebut Andika, oknum TNI AD yang terlibat terancam sanksi pemecatan.
"Saya akan kawal terus proses hukum sampai tuntas dengan tuntutan maksimal untuk tindak pidananya," terang mantan KSAD itu.
"Selain itu, hukuman tambahan adalah pemecatan dari dinas militer," imbuhnya.
Handi-Salsa Ditabrak Mobil di Tol Nagreg
sebuah mobil yang ditumpangi tiga pria menabrak Handi dan Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12) sore. Mereka mengangkut dan membawa tubuh Handi-Salsa ke dalam mobil bercat hitam itu.
Pemobil langsung tancap gas ke arah Limbangan dengan alasan akan membawa sejoli tersebut ke rumah sakit. Saksi mengungkapkan ciri-ciri tiga pria itu berbadan tegap seperti anggota TNI.
Beberapa hari kemudian, mayat Handi-Salsa ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Pelaku diduga kuat sengaja membuang tubuh sejoli tersebut.
(dek/idh)