Pria berinisial SNI (47) yang juga mantan ketua RT di Kota Bekasi ditangkap atas dugaan pelecehan seksual. SN diduga melecehkan seorang ibu dan dua anak perempuan tetangganya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi menjelaskan pihaknya menerima laporan dari pihak korban pada 27 September 2021. Pelecehan seksual ini sendiri terjadi pada 21 September 2021 di rumah korban di Kota Bekasi.
"Jadi ada dua peristiwa, terhadap ibu korban (S) dan terhadap 2 anak korban (anak dari S). Pelaku ini inisial SN (47)," ujar Kombes Aloysius kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Kamis (23/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta terkait pelecehan yang dilakukan oleh tersangka:
1. Modus Terapi Pijat
Pelaku melakukan pelecehan di rumah korban. Saat itu pelaku datang berpura-pura hendak memberikan terapi pijat kepada korban untuk mengatasi sakit maag.
"Pada saat kejadian, tersangka menawarkan kepada korban bahwa tersangka bisa menyembuhkan penyakit korban dengan cara dipijat di bagian tertentu. Lalu tersangka menyuruh korban untuk merebahkan diri di sofa," ujar Aloysius Supriyadi.
Dia menyebut kegiatan pencabulan terjadi saat tersangka mulai memijat perut korban. Tersangka tiba-tiba melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Pada saat itu korban berontak. Namun, tersangka justru memaksa korban untuk memegang alat vitalnya.
"Korban menolak, kemudian pelaku memaksa korban untuk memegang alat kelamin pelaku," ujarnya.
2. Dua Anak Korban Juga Dilecehkan
Bejatnya lagi, SN melakukan pencabulan terhadap 2 anak perempuan korban yang saat itu masih berusia 16 dan 10 tahun. Kasus ini terungkap setelah S mengalami pelecehan seksual.
"Dan korban (S) baru mengetahui hal tersebut setelah kejadiannya. Jadi untuk anak-anak korban baru mulai, karena mulai menceritakan hal tersebut pada saksi," katanya.
Kedua anak S dilecehkan jauh sebelumnya, pada Juni 2021. Namun keduanya baru bercerita setelah kejadian yang menimpa S.
Lihat juga video 'Kesal Tak Dipinjami Korek, Ketua RT di Makassar Aniaya Mahasiswa':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
3. Status Tersangka Mantan Ketua RT
Setelah melakukan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan SN sebagai tersangka. Polisi kemudian melakukan penyitaan barang bukti pada Rabu (22/12/2021) kemarin.
"Tindakan kepolisian, kami menyelidiki kemudian juga gelar perkara, juga melakukan penyitaan barang bukti dan pada Rabu, 22 Desember, pukul 21.00 WIB," kata Aloysius.
4. Tersangka Sempat Berkeliaran Bebas
Setelah SN ditetapkan sebagai tersangka, suami korban berinisial A sedikit menyayangkan proses di kepolisian. Sebab, polisi saat itu tidak langsung melakukan penangkapan kepada tersangka.
A menjelaskan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pelaku hingga Rabu (23/12) tersangka tidak ditahan dan masih berkeliaran.
"Sudah diproses, tinggal nunggu P21. Cuma kok belum ditangkap," ujar A saat dihubungi, Rabu (23/12).
A merasa khawatir bila pelaku tidak segera ditangkap dan ditahan. Rumah pelaku dan korban, yang hanya berjarak satu rumah, membuat istri dan anak-anaknya trauma.
"Hasil konseling anak saya ini trauma. Karena kalau kita pergi pasti lewatin rumah dia, karena kan jalannya buntu. Sampai sekarang istri saya terutama nggak berani keluar. Selama dua bulan ini saya nggak ke mana-mana harus nungguin anak dan istri," tuturnya.
Simak fakta lain di halaman selanjutnya.
5. Alasan Polisi Tak Segera Tahan Tersangka
Setelah proses penyidikan dan penetapan tersangka, polisi baru menangkap tersangka pada Rabu (22/12) kemarin. Polisi menjelaskan alasan mengapa tersangka baru ditangkap dan ditahan.
"Untuk kepentingan penyidik dan karena peristiwa ini juga membutuhkan barang bukti dan penyelidikan lebih dalam, (sehingga saat itu) tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
Namun, Aloysius mengatakan, pihaknya kemudian segera melakukan penahanan setelah mendapat informasi bahwa pelaku melakukan lagi perbuatan yang sama. Hanya, Aloysius tidak menjelaskan lebih detail kepada siapa pelaku tersebut melakukan pelecehan.
"Begitu adanya informasi pelaku melakukannya lagi, langsung kita amankan lakukan penahanan," ujarnya.
Menurutt Aloysius, SN resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak kasus itu dilaporkan pada September 2021.
"Pada saat kejadian yang pertama (ditetapkan sebagai tersangka). Iya, bulan September," lanjutnya.