Polisi Jelaskan Eks Ketua RT di Bekasi Jadi Tersangka Pelecehan-Ditahan

Polisi Jelaskan Eks Ketua RT di Bekasi Jadi Tersangka Pelecehan-Ditahan

M Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 23 Des 2021 20:02 WIB
Konferensi pers pelecehan seksual yang dilakukan mantan ketua RT di Bekasi (Muhammad Hanafi Aryan/detikcom)
Konferensi pers pelecehan seksual yang dilakukan mantan ketua RT di Bekasi (Muhammad Hanafi Aryan/detikcom)
Bekasi -

Polres Metro Bekasi Kota menjelaskan, proses penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap seorang ibu dan dua anak oleh SN (47), mantan ketua RT di Kota Bekasi. SN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi menjelaskan pihaknya menerima laporan dari pihak korban pada 27 September 2021. Pelecehan seksual ini sendiri terjadi pada 21 September 2021 di rumah korban di Kota Bekasi.

"Jadi ada dua peristiwa, terhadap ibu korban (S) dan terhadap 2 anak korban (anak dari S). Pelaku ini inisial SN (47)," ujar Kombes Aloysius kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Kamis (23/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi Kejadian

Kasus bermula ketika SN datang ke rumah korban pada pagi hari. SN saat itu menawarkan kepada korban bahwa dia bisa menyembuhkan penyakit dengan cara memijat di bagian tertentu.

"Lalu pelaku menyuruh korban untuk merebahkan diri di sofa dan pada saat korban di sofa pelaku memberitahukan titik yang harus dipijat adalah di bagian perut korban dan pelaku memijat perut korban," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, SN melakukan pelecehan kepada korban. Korban saat itu berontak, namun tersangka SN tetap memaksa korban.

"Pelaku juga melakukan hal tersebut kepada anak-anak korban," imbuhnya.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada saksi. Total ada 8 saksi yang diperiksa polisi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.


Polisi Tetapkan SN sebagai Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan SN sebagai tersangka. Polisi kemudian melakukan penyitaan barang bukti pada Rabu (22/12/2021) kemarin.

"Tindakan kepolisian, kami menyelidiki kemudian juga gelar perkara, juga melakukan penyitaan barang bukti dan pada Rabu, 22 Desember, pukul 21.00 WIB," kata Aloysius.


Polisi Tangkap Tersangka

Setelah proses penyidikan dan penetapan tersangka, polisi baru menangkap tersangka pada Rabu (22/12) kemarin. Polisi menjelaskan alasan mengapa tersangka baru ditangkap dan ditahan.

"Untuk kepentingan penyidik dan karena peristiwa ini juga membutuhkan barang bukti dan penyelidikan lebih dalam, (sehingga saat itu) tidak dilakukan penahanan," jelasnya.

Namun, Aloysius mengatakan, pihaknya kemudian segera melakukan penahanan setelah mendapat informasi bahwa pelaku melakukan lagi perbuatan yang sama. Hanya saja, Aloysius tidak menjelaskan lebih detail kepada siapa pelaku tersebut melakukan pelecehan.

"Begitu adanya informasi pelaku melakukannya lagi, langsung kita amankan lakukan penahanan," ujarnya.

Korban Sempat Mengeluhkan Pelaku Tak Ditangkap

Sebelumnya, suami korban berinisial A (45) sempat mempertanyakan mengapa polisi tidak menahan tersangka. Padahal tersangka dan korban bertetangga, hanya jarak satu rumah.

"Sudah diproses, tinggal nunggu P-21. Cuma kok belum ditangkap," ujar A saat dihubungi, Rabu (23/12).

A mengaku sempat bingung saat hendak melapor polisi. Sebab, saat itu ia diminta melampirkan bukti kuat.

Hingga kemudian dia baru melaporkan kejadian itu dua hari berselang, setelah pelaku mengirim WhatsApp kepada istri A. Pesan WhatsApp pelaku itulah yang kemudian mendasari korban untuk melapor polisi.

"Kemudian dia WA ke istri saya dia (pelaku) mengakui, dia ngomong di WA Selasa pagi. Karena mungkin satu hari dua hari dia telepon saya tetapi nggak diangkat, karena mungkin dia tahu saya marah. Langsung saya Selasa pagi itu saya melapor ke Polres Bekasi membawa petunjuk itu 'ini lho, Pak, dia mengakui dan minta maaf kepada saya'," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads