Berkas Buat KTP Apa Saja? Simak Syarat yang Harus Disiapkan

ADVERTISEMENT

Berkas Buat KTP Apa Saja? Simak Syarat yang Harus Disiapkan

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 16:25 WIB
Berkas buat KTP apa saja? Jawaban ini dicari-cari masyarkat yang ingin membuat KTP
Berkas Buat KTP Apa Saja? Simak Syarat yang Harus Disiapkan Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Berkas buat KTP apa saja? Jawaban ini dicari-cari masyarakat yang ingin membuat KTP. Berkas buat KTP harus dipersiapkan dengan lengkap agar bisa segera mengurus pembuatan KTP.

KTP merupakan kartu identitas paling penting bagi warga negara Indonesia. Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas bisa mendapatkan KTP.

KTP diperlukan untuk mengurus beragam keperluan, seperti pembuatan berbagai dokumen paspor dan SIM. Bahkan belakangan ini KTP dibutuhkan untuk mendaftar vaksinasi.

Lalu, apa saja berkas buat KTP yang harus disiapkan? Simak informasi berikut ini yang sudah kami rangkum.

Berkas Buat KTP Apa Saja?

Sebelum membuat KTP, pastikan bahwa syarat-syarat pembuatan KTP sudah dilengkapi. Syaratnya adalah minimal berusia 17 tahun dan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.

Dilansir dari situs Indonesia.go.id, berikut berkas buat KTP yang dibutuhkan:

  1. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat
  4. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

Cara Pembuatan KTP

Setelah melengkapi berkas buat KTP, sebenarnya cara Pembuatan KTP bisa dilakukan dengan mudah. Adapun langkah-langkah pembuatan KTP seperti yang dilansir dari situs Indonesia.go.id adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan
  2. Datang ke Kelurahan. Anda harus datang sendiri ke Kelurahan dan tidak bisa diwakilkan.
  3. Serahkan dokumen kepada pihak petugas
  4. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengambil pas foto dan sidik jari.
  5. Selanjutnya Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambil KTP dalam 14 hari kemudian.

Berkas buat KTP saat ini sudah diketahui. Simak halaman selanjutnya mengenai langkah-langkah pembuatan KTP.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT