Modus Pijat Eks Ketua RT di Bekasi Lecehkan Istri dan Anak Tetangga

M Hanafi Arya - detikNews
Jumat, 24 Des 2021 11:48 WIB
Konferensi pers pelecehan seksual yang dilakukan mantan ketua RT di Bekasi (Muhammad Hanafi Aryan/detikcom)
Bekasi -

Polres Metro Bekasi mengungkap modus SN (47), mantan ketua RT yang melecehkan seorang ibu dan dua anaknya di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku melakukan pelecehan seksual dengan modus pijat terapi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Aloysius Supriyadi menjelaskan kejadian bermula pada Senin (21/09) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu pelaku datang ke rumah korban saat suami korban sedang keluar rumah.

Untuk diketahui, pelaku dan korban bertetangga. Rumah korban dan pelaku berdekatan, hanya terpisah satu rumah.

"Pada saat kejadian, tersangka menawarkan kepada korban bahwa tersangka bisa menyembuhkan penyakit korban dengan cara dipijat di bagian tertentu. Lalu tersangka menyuruh korban untuk merebahkan diri di sofa," ujar Aloysius Supriyadi di Polres Metro Bekasi, Jumat (24/12/2021).

Dia menyebut kegiatan pencabulan terjadi saat tersangka mulai memijat perut korban. Tersangka tiba-tiba melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Pada saat itu korban berontak. Namun, tersangka justru memaksa korban untuk memegang alat vitalnya.

"Korban menolak, kemudian pelaku memaksa korban untuk memegang alat kelamin pelaku," ujarnya.

Bejatnya lagi, SN melakukan pencabulan terhadap 2 anak perempuan korban yang saat itu masih berusia 16 dan 10 tahun. Kasus ini terungkap setelah S mengalami pelecehan seksual.

"Dan korban (S) baru mengetahui hal tersebut setelah kejadiannya. Jadi untuk anak-anak korban baru mulai, karena mulai menceritakan hal tersebut pada saksi," katanya.


Simak di halaman selanjutnya: pelaku sempat berkeliaran bebas usai melakukan pelecehan

Saksikan juga Year In Review 2021: Cerita Daerah Melepas Belenggu Pandemi






(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork