Polisi Jelaskan Eks Ketua RT di Bekasi Jadi Tersangka Pelecehan-Ditahan

M Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 23 Des 2021 20:02 WIB
Konferensi pers pelecehan seksual yang dilakukan mantan ketua RT di Bekasi (Muhammad Hanafi Aryan/detikcom)
Bekasi -

Polres Metro Bekasi Kota menjelaskan, proses penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap seorang ibu dan dua anak oleh SN (47), mantan ketua RT di Kota Bekasi. SN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi menjelaskan pihaknya menerima laporan dari pihak korban pada 27 September 2021. Pelecehan seksual ini sendiri terjadi pada 21 September 2021 di rumah korban di Kota Bekasi.

"Jadi ada dua peristiwa, terhadap ibu korban (S) dan terhadap 2 anak korban (anak dari S). Pelaku ini inisial SN (47)," ujar Kombes Aloysius kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Kamis (23/12/2021).

Kronologi Kejadian

Kasus bermula ketika SN datang ke rumah korban pada pagi hari. SN saat itu menawarkan kepada korban bahwa dia bisa menyembuhkan penyakit dengan cara memijat di bagian tertentu.

"Lalu pelaku menyuruh korban untuk merebahkan diri di sofa dan pada saat korban di sofa pelaku memberitahukan titik yang harus dipijat adalah di bagian perut korban dan pelaku memijat perut korban," ujarnya.

Setelah itu, SN melakukan pelecehan kepada korban. Korban saat itu berontak, namun tersangka SN tetap memaksa korban.

"Pelaku juga melakukan hal tersebut kepada anak-anak korban," imbuhnya.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada saksi. Total ada 8 saksi yang diperiksa polisi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork