Pasutri Pemilik Investasi Bodong Rp 164 M Divonis Lepas, Jaksa Ajukan Kasasi

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 23 Des 2021 17:06 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim (iStock)
Banda Aceh -

Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis lepas terdakwa investasi bodong Rp 164 miliar Yalsa Boutique, Syafrizal dan Siti Hilmi Amirulloh. Jaksa bakal mengajukan kasasi.

"Terhadap putusan dari majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan upaya hukum, yaitu akan melakukan kasasi. Sekarang tim JPU sedang menyiapkan memori kasasinya," kata Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).

Putusan terhadap Siti dan Syafrizal diketuk hakim Hakim Muhammad Jamil selaku ketua majelis dan Elviyanti Putri serta Junaidi masing-masing hakim ketua. Sidang pembacaan putusan digelar Rabu (22/12).

Munawal menjelaskan, hakim memvonis kedua terdakwa dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging). Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan jaksa.

"Akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan terkait barang bukti dikembalikan kepada yang berhak berdasarkan penyitaan sebelumnya," jelas Munawal.

Sebelumnya, terdakwa Syafrizal dan Siti Hilmi dituntut masing-masing 15 tahun penjara terkait kasus dugaan investasi bodong Rp 164 miliar. Sidang tuntutan terhadap keduanya digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/12).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Muhammad Jamil dan Elviyanti Putri serta Junaidi, masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Keduanya masing-masing dituntut pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 8 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(agse/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork