Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh melepaskan pasangan suami-istri (pasutri) Syafrizal dan Siti Hilmi Amirulloh dari segala tuntutan. Keduanya merupakan pemilik Yalsa Boutique.
Sidang putusan keduanya digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (22/12/2021). Keduanya diadili dalam berkas perkara terpisah.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kedua terdakwa juga diperintahkan dikeluarkan dari penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya perbuatan Terdakwa terbukti tapi bukan masalah pidana (onslag van rechtsvervolging)," kata Humas PN Banda Aceh Sadri saat dimintai konfirmasi detikcom.
Dia mengatakan meski kedua terdakwa dilepaskan dari tuntutan pidana. Namun korban investasi Yalsa Boutique dapat mengajukan gugatan perdata.
"Secara perdata orang yang dirugikan dapat mengajukan gugatan," ucap Sadri.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Syafrizal dan Siti Hilmi dituntut masing-masing 15 tahun penjara terkait kasus dugaan investasi bodong Rp 164 miliar. Sidang tuntutan terhadap keduanya digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/12).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Muhammad Jamil dan Elviyanti Putri serta Junaidi, masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Keduanya masing-masing dituntut pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 8 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi.
Sebelumnya, Polda Aceh menetapkan owner Yalsa Boutique berinisial S (30) dan SHA (31) sebagai tersangka dugaan investasi bodong. Pasutri itu diduga mengumpulkan dana investasi mencapai Rp 164 miliar dari 17.800 member.
"Keduanya telah kita tahan karena sudah ada lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka," kata Kasubdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Erwan kepada wartawan, Senin (22/3).
Erwan menjelaskan Yalsa Boutique mulai menghimpun dana masyarakat sejak Desember 2019 hingga Februari 2021. Mereka tidak mengantongi izin dari OJK.
"Yalsa Boutique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 miliar dari 202 reseller dan sekitar 17.800 member," ujarnya.
Investasi di Yalsa Boutique bergerak di bidang bisnis pakaian muslim. Dalam bisnis tersebut, reseller direkrut oleh owner dan ditugaskan untuk merekrut anggota baru. Yalsa Boutique disebut memiliki reseller serta member yang tersebar di Aceh, Medan, serta Riau.