Dituntut 15 Tahun, Pasutri Pemilik Investasi Bodong Yalsa Boutique Divonis Lepas

ADVERTISEMENT

Dituntut 15 Tahun, Pasutri Pemilik Investasi Bodong Yalsa Boutique Divonis Lepas

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 23 Des 2021 01:47 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Ilustrasi palu hakim (Foto: Ari Saputra)
Banda Aceh -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh melepaskan pasangan suami-istri (pasutri) Syafrizal dan Siti Hilmi Amirulloh dari segala tuntutan. Keduanya merupakan pemilik Yalsa Boutique.

Sidang putusan keduanya digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (22/12/2021). Keduanya diadili dalam berkas perkara terpisah.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kedua terdakwa juga diperintahkan dikeluarkan dari penjara.

"Intinya perbuatan Terdakwa terbukti tapi bukan masalah pidana (onslag van rechtsvervolging)," kata Humas PN Banda Aceh Sadri saat dimintai konfirmasi detikcom.

Dia mengatakan meski kedua terdakwa dilepaskan dari tuntutan pidana. Namun korban investasi Yalsa Boutique dapat mengajukan gugatan perdata.

"Secara perdata orang yang dirugikan dapat mengajukan gugatan," ucap Sadri.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Syafrizal dan Siti Hilmi dituntut masing-masing 15 tahun penjara terkait kasus dugaan investasi bodong Rp 164 miliar. Sidang tuntutan terhadap keduanya digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/12).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Muhammad Jamil dan Elviyanti Putri serta Junaidi, masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Keduanya masing-masing dituntut pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 8 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT