Alasan Polisi Tak Segera Tahan Eks Ketua RT Pelaku Pelecehan di Bekasi

M Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 23 Des 2021 16:33 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi (Fathan/detikcom)
Bekasi -

Polisi menetapkan pria berinisial SN (47), mantan Ketua RT di Kota Bekasi, atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang ibu berinisial S (40) dan kedua anaknya. Namun, SN tak langsung ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka itu. Saat ini SN sudah ditahan polisi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi menjelaskan pihaknya tidak segera menahan tersangka saat itu dengan alasan kepentingan penyidikan. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh korban pada 29 September 2021.

"Untuk kepentingan penyidik dan karena peristiwa ini juga membutuhkan barang bukti dan penyelidikan lebih dalam, (sehingga saat itu) tidak dilakukan penahanan," jelas Kombes Aloysius di Polres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Kamis (23/12/2021).

Namun, Aloysius mengatakan, pihaknya kemudian segera melakukan penahanan setelah mendapat informasi bahwa pelaku melakukan lagi perbuatan yang sama. Hanya, Aloysius tidak menjelaskan lebih detail kepada siapa pelaku tersebut melakukan pelecehan.

"Begitu adanya informasi pelaku melakukannya lagi, langsung kita amankan lakukan penahanan," ujarnya.

Menurutt Aloysius, SN resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak kasus itu dilaporkan pada September 2021.

"Pada saat kejadian yang pertama (ditetapkan sebagai tersangka). Iya, bulan September," lanjutnya.

Saat ini tersangka telah ditangkap dan dilakukan penahanan di Polres Metro Bekasi Kota.


Simak selengkapnya di halaman selanjutnya




(mea/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork