Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Ingat Besok Bukan Tanggal Merah!

Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Ingat Besok Bukan Tanggal Merah!

Mutia Safira Fitri - detikNews
Kamis, 23 Des 2021 11:33 WIB
Cuti bersama Natal 2021 dihapus oleh pemerintah. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.
Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Ingat Besok Bukan Tanggal Merah! (Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim)
Jakarta -

Cuti bersama Natal 2021 dihapus oleh pemerintah. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.

Aturan mengenai cuti bersama Natal 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Untuk itu, masyarakat perlu mengingat bahwa besok, Jumat (24/12/2021), bukanlah tanggal merah. Simak informasi berikut untuk mengetahui informasi lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus: Menko PKM Konfirmasi Penghapusan Cuti

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy telah mengonfirmasi terkait penghapusan cuti bersama. Dalam paparannya pada 16 Juni 2021 lalu, dia menyinggung soal cuti Natal.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Muhadjir dalam jumpa pers Juni lalu.

ADVERTISEMENT

Tiga Poin yang dipaparkan terkait libur nasional dan peniadaan cuti bersama Natal 2021 yaitu:

  1. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021
  2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021
  3. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan


Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus: 25 Desember Tetap Libur Nasional

Kendati cuti bersama Natal 2021 dihapus, Hari Natal yang jatuh tanggal 25 Desember 2021 akan tetap hari libur nasional atau tanggal merah. Hal ini merujuk pada daftar hari libur dan cuti bersama SKB 3 Menteri. Berikut rinciannya:

  1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
  2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
  3. Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
  6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  8. Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
  10. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
  12. Rabu, 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah (diubah)
  13. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  14. Rabu, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW (diubah)
  15. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama

  • Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

Simak halaman selanjutnya untuk mengetahui informasi cuti bersama Natal 2021 dihapus.

Saksikan juga 'Menko PMK: ASN dan TNI-Polri Dilarang Cuti Saat Nataru, Tapi...':

[Gambas:Video 20detik]



Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus: Ditujukan untuk Keselamatan

Cuti bersama Natal 2021 tanggal 24 Desember 2021 dihapus karena pemerintah hendak mengantisipasi mobilitas masyarakat. Pemerintah khawatir banyak orang yang menggambil libur panjang hingga perayaan tahun baru 2022 akan memicu lonjakan COVID-19.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga menyampaikan keputusan peniadaan cuti bersama Natal dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat.

"Pemerintah ini memahami psikologi atau kejiwaan umat beragama di Indonesia. Jadi meskipun pandemi COVID ini masih ada dimana-mana belum hilang secara seluruhnya tetapi hari libur tetap diberikan, sebagai bentuk penghargaan negara terhadap umat beragama. Demikian pula dengan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember. Saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia, untuk menjaga kesehatan, keselamatan dari pandemi COVID-19 ini," kata Yaqut.

Halaman 2 dari 2
(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads