Cuti Nataru bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap dilarang meski PPKM level 3 se-Indonesia dibatalkan. Larangan ini juga ditegaskan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Terbaru, yakni Inmendagri 66/2021, poin larangan masyarakat mengambil cuti saat Nataru ditiadakan. Walau begitu kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.
"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru," tegas Menteri Tjahjo seperti dilansir dari situs resmi Kementerian PANRB, Senin (13/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah memberikan instruksi tersebut karena ASN harus turut membantu upaya pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Inmendagri Terbaru PPKM Nataru, Ini Isinya |
"ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," pungkas Menteri Tjahjo.
Larangan cuti ASN telah diatur pemerintah dalam berbagai kebijakan. Lantas, apa saja kebijakan tersebut? Simak informasi berikut yang telah kami rangkum.
Larangan Cuti Nataru Bagi ASN Sesuai SE PANRB No. 26/2021
Kebijakan larangan cuti bagi ASN diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SE tersebut diberlakukan pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Merujuk pada SE di atas, berikut beberapa poin aturannya:
- ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Nataru dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
- ASN diizinkan bepergian ke luar daerah jika tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi, seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
Baca juga: Inmendagri Terbaru PPKM Nataru, Ini Isinya |
- ASN yang bepergian dinas ke luar daerah wajib mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
- ASN yang terpaksa ke luar daerah karena kondisi tertentu seperti keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau alasan penting lainnya harus mengantongi izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya.
- ASN dipersilakan izin cuti jika harus melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya.
- Pegawai yang melanggar kebijakan-kebijakan tersebut akan diberikan sanksi tegas.
Cuti Nataru juga diberlakukan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Simak informasi di halaman selanjutnya.