Jadwal libur 2022 sudah dinanti-nanti oleh masyarakat untuk merencanakan kegiatan mendatang. Jadwal libur 2022 sudah bisa diketahui melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh pemerintah.
Jadwal libur 2022 tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Simak informasi di bawah untuk mengetahui jadwal libur 2022.
Jadwal Libur 2022: Daftar Tanggal Merah
Jadwal libur 2022 sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui SKB yang juga ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berikut daftar tanggal merah sebagai jadwal libur 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Sabtu, 1 Januari 2022: Tahun Baru Masehi 2022
- Selasa, 1 Februari 2022: Tahun Baru Imlek 2573
- Senin, 28 Februari 2022: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 3 Maret 2022: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- Jumat, 15 April 2022: Wafat Isa Al Masih
- Minggu, 1 Mei 2022: Hari Buruh Internasional
- Senin- Selasa, 2-3 Mei 2022: Hari Raya Idul Fitri 1443 H
- Senin, 16 Mei 2022: Hari Raya Waisak 2566
- Kamis, 26 Mei 2022: Kenaikan Isa Al Masih
- Rabu, 1 Juni 2022: Hari Lahir Pancasila
- Sabtu, 9 Juli 2022: Hari Raya Idul Adha 1443 H
- Sabtu, 30 Juli 2022: Tahun Baru Islam 1444 H
- Rabu, 17 Agustus 2022: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Sabtu, 8 Oktober 2022: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Minggu, 25 Desember 2022: Hari Raya Natal
Jadwal Libur 2022: Belum Ada Tanggal Cuti Bersama
Kendati jadwal libur 2022 sudah ditetapkan, namun tanggal cuti bersama di tahun 2022 belum tercantum. Hal ini masih mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19.
"Pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19," demikian keterangan poin keempat dalam SKB 3 tersebut.
Jadwal libur 2022 juga mengatur larangan hingga sanksi bagi ASN yang bepergian. Simak halaman berikutnya.
Aturan Bagi ASN Selama Periode Natal dan Tahun Baru 2022
Dalam rangka membatasi kegiatan masyarakat dan mengurangi laju pandemi COVID-19, pemerintah meniadakan cuti bersama. Aturan ini berlaku untuk seluruh pegawai. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah selama periode Nataru.
"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada nataru," kata Menteri Tjahjo, Senin (13/12/2020).
Larangan cuti bersama ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Sasaran larangan cuti bersama adalah sebagai berikut.
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- TNI-Polri
- Pegawai Swasta
- Pegawai BUMN
Hanya saja, larangan cuti bersama dikecualikan untuk ASN dengan ketentuan sebagai berikut:
- ASN yang tinggal dan bekerja di Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.
- ASN yang harus tugas kedinasan dan mendapat Surat Tugas dengan tanda tangan minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pegawai yang diperbolehkan cuti adalah mereka yang sakit, harus melahirkan atau alasan penting lainnya. Pegawai yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapatkan sanksi.