Duh! Pelajar SMP Jadi Tersangka Pencabulan 9 Anak di Jakbar

Karin Nur Secha - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 17:34 WIB
Polisi merilis kasus pencabulan anak yang melibatkan pelaku anak usia 15 tahun di Jakbar. (Karin/detikcom)
Jakarta -

Seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Jakarta Barat diduga mencabuli 9 anak di bawah umur. Pelaku anak laki-laki berusia 15 tahun ini diduga mencabuli 7 anak laki-laki dan 2 anak perempuan di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Korban dalam hal ini berjumlah sembilan orang, (terdiri atas) tujuh laki-laki dan dua perempuan dengan rentang usia korban antara 8 tahun sampai 12 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).

Zulpan menyebut jika pelaku masih bersekolah di SMP. Dia menyebut antara pelaku dengan para korban masih berhubungan saudara dan ada juga yang menjadi tetangga.

"Kemudian kaitan dengan pelaku ini bisa saya gambarkan bahwa antara tersangka dan para pelaku ini saling mengenal," kata Zulpan.

Awal kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialami anaknya usia 9 tahun ke tetangga sekitar. Mirisnya, tetangga lain juga mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku.

"Kemudian bercerita lagi kepada teman-teman anaknya ternyata mengalami hal yang sama sehingga didapatlah dari pengembangan dan penelusuran dan lain-lain ternyata ada 9 orang (korban)," jelas Zulpan.

Selanjutnya, orang tua dari korban tersebut melapor ke Polsek Cengkareng. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku tersebut.

"Ditangkap dan diamankan di rumahnya. Jadi memang rekan-rekan saya sampaikan tadi, antara pelaku dengan 9 korban ini masih ada keterkaitan hubungan satu teman. Kemudian kedua ada hubungan keluarga," jelas Zulpan.

"Jadi, ini juga tidak terlalu sulit kita menangkap pelaku begitu mendapat laporan orang tua korban," sambungnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sembilan pakaian korban yang digunakan saat dicabuli pelaku. Juga pakaian korban yang digunakan saat mencabuli kesembilan korbannya.

"Kemudian terkait tindak pidana ini, penyidik Polsek Metro Cengkareng sudah mempersangkakan A usia 15 tahun dengan menggunakan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 juncto 76 E dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun ataupun denda Rp 5 milyar," tutupnya.




(ain/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork