Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio, merespons kasus guru ngaji berinisial MMS (52) yang diduga mencabuli 10 murid perempuan. Andi Rio mengatakan pihaknya membuka opsi akan menuntun MMS dengan pidana tambahan jika kasus ini telah masuk ke persidangan.
"Sangat terbuka besar kemungkinan penjatuhan tuntutan pidana tambahan oleh jaksa berupa pengumuman identitas pelaku dan pidana tambahan tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik jika di fakta persidangan terungkap," kata Andi Rio, Selasa (21/12/2021).
Andi Rio juga mengatakan, dalam penjatuhan hukuman lain seperti pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai dengan pedoman yang ada. Pedoman itu tertuang dalam Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, di dalam proses penyidikan ini, karena adanya kemungkinan penjatuhan hukuman tindakan lain berupa pemasangan alat pendeteksi elektronik atau rehabilitasi sebagaimana Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana," ujar Andi Rio.
Andi Rio juga mengharuskan kepada jaksa peneliti dalam kasus pencabulan ini untuk memantau perkembangan penyidikan. Jaksa juga diharuskan berkoordinasi dengan penyidik terkait kelengkapan formil pemberkasan.
"Jaksa peneliti yang memantau perkembangan penyidikan akan secara proaktif berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan penyidik dapat melampirkan kelengkapan formil," jelas Andi Rio.
"Ditambah dengan VeRP, observasi, dan/atau surat keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa, surat keterangan psikolog dan/atau hasil penelitian kemasyarakatan terhadap pelaku," tambahnya.