Kejari Depok: Guru Ngaji Cabul Bisa Dituntut Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik

Kejari Depok: Guru Ngaji Cabul Bisa Dituntut Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 21 Des 2021 23:12 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio, merespons kasus guru ngaji berinisial MMS (52) yang diduga mencabuli 10 murid perempuan. Andi Rio mengatakan pihaknya membuka opsi akan menuntun MMS dengan pidana tambahan jika kasus ini telah masuk ke persidangan.

"Sangat terbuka besar kemungkinan penjatuhan tuntutan pidana tambahan oleh jaksa berupa pengumuman identitas pelaku dan pidana tambahan tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik jika di fakta persidangan terungkap," kata Andi Rio, Selasa (21/12/2021).

Andi Rio juga mengatakan, dalam penjatuhan hukuman lain seperti pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai dengan pedoman yang ada. Pedoman itu tertuang dalam Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, di dalam proses penyidikan ini, karena adanya kemungkinan penjatuhan hukuman tindakan lain berupa pemasangan alat pendeteksi elektronik atau rehabilitasi sebagaimana Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana," ujar Andi Rio.

Andi Rio juga mengharuskan kepada jaksa peneliti dalam kasus pencabulan ini untuk memantau perkembangan penyidikan. Jaksa juga diharuskan berkoordinasi dengan penyidik terkait kelengkapan formil pemberkasan.

ADVERTISEMENT

"Jaksa peneliti yang memantau perkembangan penyidikan akan secara proaktif berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan penyidik dapat melampirkan kelengkapan formil," jelas Andi Rio.

"Ditambah dengan VeRP, observasi, dan/atau surat keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa, surat keterangan psikolog dan/atau hasil penelitian kemasyarakatan terhadap pelaku," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian atas nama tersangka MMS (52), yang diduga mencabuli 10 muridnya di Depok. Kejari Depok membentuk tim jaksa peneliti untuk menindaklanjuti kasus itu.

"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang diterima Kejaksaan ada satu tersangka atas nama MMS (52,) pria kelahiran Lumajang tahun 1969," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio, Selasa (21/12).

Andi mengatakan tim jaksa peneliti ini merupakan bentuk perhatian serius dari pihak Kejaksaan. Tim jaksa peneliti dalam kasus pencabulan ini diketuai langsung Kajari Depok, Sri Kuncoro, bersama dengan tiga jaksa lainnya.

"Menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan pencabulan ini dengan membentuk Tim Jaksa Peneliti dan Bapak Sri Kuncoro selaku Kajari Depok turun langsung menjadi Ketua Tim bersama dengan 3 orang jaksa," jelas Andi Rio.

"Pak Kajari ketua timnya dan beranggotakan Arief Syafrianto, Putri Dwi, dan Alfa Dera," tambahnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads