Jerinx Sebut Adam Deni Minta Rp 15 M Cabut Laporan: untuk Bayar Bos-bos

Jerinx Sebut Adam Deni Minta Rp 15 M Cabut Laporan: untuk Bayar Bos-bos

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 13:20 WIB

Semula, kata Sugeng, Jerinx dan ayahnya berdialog santai dengan Adam Deni. Namun setelah memasuki pembahasan permohonan pencabutan laporan, Sugeng menyebut Adam Deni menawarkan harga pencabutan laporan senilai Rp 15 miliar dengan ketentuan bisa bernegosiasi menjadi Rp 10 miliar.

"Ketika memasuki permintaan permohonan pencabutan laporan, pihak Adam Deni menyatakan bahwa laporan bisa saja dicabut tapi biayanya sangat tinggi. Adam Deni kemudian menulis angka Rp 15 miliar di atas kertas dan disampaikan bisa nego, kemudian terdakwa menanyakan berapa bisa nego, dan dijawab Rp 10 miliar," kata Sugeng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adam Deni, disebut Sugeng, mengakui biaya pencabutan itu untuk bos-bos di belakangnya yang mendukung Jerinx dipenjara. Jerinx, kata Sugeng, lalu menyebut tidak memiliki uang sebesar itu.

"Dan Adam Deni mengaku uang tersebut untuk bos-bos di belakangnya yang mendukung untuk memenjarakan terdakwa. Mendengar angka Rp 10 miliar, terdakwa menyatakan tidak memiliki dana sebanyak itu," kata Sugeng.

ADVERTISEMENT

Jerinx terus berupaya melakukan negosiasi agar perkara ini tidak masuk jalur hukum. Jerinx pun menawarkan tanah miliknya seharga Rp 4 miliar kepada Adam Deni untuk mencabut laporan.

"Namun terdakwa menawarkan tanah milik terdakwa di Pecatu seharga Rp 4 miliar untuk mencabut laporan," tutur Sugeng.

Sugeng menyebut Adam Deni menolak itu. Adam Deni, sebut Sugeng, tidak mau menerima tawaran tanah itu karena bos-bos Adam Deni meminta Rp 10 miliar.

"Namun ditolak dengan alasan bos-bos di belakangnya mau Rp 10 miliar," imbuhnya.

Sugeng mengatakan Adam Deni kemudian berbicara mengenai sosok bos-bosnya itu. Adam Deni, kata Sugeng, menyebut kekuatan bos-bosnya itu di atas presiden.

"Di dalam pertemuan tersebut, pihak Adam Deni juga menyampaikan bahwa bos-bos tersebut kekuatannya di atas presiden. Bahkan Adam Deni berkata jika misalnya dia membunuh orang, besoknya dia sudah bisa bebas dari jerat hukum," ungkap Sugeng.

Sugeng menyebut kliennya itu tidak mampu membayar Rp 10 miliar. Akhirnya, kata Sugeng, pihak Adam Deni pun meminta sidang tetap digelar.

"Karena terdakwa tidak punya Rp 10 miliar dan hanya punya tanah senilai di bawah Rp 10 miliar, pihak Adam Deni menyarankan agar tetap sidang saja, namun dia meminta jangan memakai Gendo sebagai lawyer karena Gendo posisinya sudah ditarget oleh bos-bosnya Adam Deni," ujarnya.

Dalam kasus ini, I Gede Aryastina alias Jerinx SID didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx melakukan itu menggunakan telepon seluler (ponsel) milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni Gearaka," kata jaksa dalam surat dakwaan untuk Jerinx.

Jerinx pun didakwa dengan ancaman Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.


(whn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads