Musisi Jerinx 'SID' akan membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dalam kasus pengancaman kepada Adam Deni hari ini. Jerinx dijadwalkan akan mengikuti persidangan secara online (daring) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ini sudah sidang kedua. Besok tuh (hari ini) acaranya eksepsi dari pihak penasihat hukum Jerinx jam 10 di PN Jakpus. Sidangnya itu secara online kemarin, ya," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, seperti dikutip, Rabu (22/12/2021).
Sugeng menerangkan Jerinx telah mengikuti sidang pertama pada pekan pekan lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Untuk sidang pembacaan eksepsi ini, pengacara meminta Jerinx dihadirkan secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok pun (hari ini) masih online. Tapi besok (hari ini) kami akan memasukkan permohonan supaya sidang dilakukan secara offline," katanya.
Jerinx telah ditahan 20 hari oleh jaksa di Rutan Polda Metro Jaya. Terkait keputusan perpanjangan masa penahanan Jerinx, pihak pengacara mengatakan hal itu juga akan diputuskan segera.
"Penasihat hukum belum mendapat informasi tentang perpanjangan masa penahanan. Jadi kami berharap tidak diperpanjang. Tapi kepastiannya itu besok (hari ini)," ujar Sugeng.
Sebelumnya diketahui, Jerinx 'SID' telah resmi ditahan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat di kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Jaksa menitipkan penahanan Jerinx di Rutan Polda Metro Jaya.
Jerinx ditahan sejak Rabu (1/12) di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Kasus ini bermula dari saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram. Namun, saat Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx. Namun upaya mediasi berakhir sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.
Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.
Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(whn/isa)