Salah satu pengacara I Gede Ari Astina alias Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyebut kliennya sempat dimintai Rp 10 miliar sebagai syarat Adam Deni mencabut laporan. Adam Deni tak terima atas tuduhan itu.
"Kayaknya Senin besok kita mau buat LP di Polda buat kuasa hukumnya J," kata Adam Deni kepada wartawan, Sabtu (4/12/2021).
Hal itu disampaikan Adam Deni saat ditanyai soal tuduhan dari Sugeng tersebut. Dia menilai ucapan Sugeng sebagai fitnah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas (fitnah). Kita ambil langkah hukum aja," katanya.
Sebelumnya, Sugeng menyebut Adam Deni sempat meminta uang kepada Jerinx sebagai syarat pencabutan laporan. Uang yang diminta itu senilai Rp 10 miliar.
"Ada informasi sebetulnya, saya dapat informasi dan mau saya tanyakan kepada Adam Deni nanti di persidangan. Apa benar dia meminta syarat sejumlah uang jumlahnya miliaran rupiah sebagai syarat cabut laporan," kata Sugeng.
"Iya, Rp 10 miliar untuk cabut laporan. Adam Deni juga nanti akan kami tanya apa benar dia juga meminta, kan Jerinx minta dimaafkan dan Adam Deni dibuat tertulis. Dia juga nyatakan memaafkan Adam Deni lewat kuasa hukumnya meminta sejumlah uang Rp 150 juta untuk buat keterangan tertulis memaafkan Jerinx," sambungnya.
Sugeng belum memerinci kapan Adam Deni meminta uang itu kepada Jerinx. Namun dia mengklaim telah mengantongi saksi terkait tuduhannya itu.
"Sudah ada dua saksi, nanti sampaikan di depan sidang," ujar Sugeng.
Untuk diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx di kasus pengancaman melalui media sosial. Hasil penyidikan polisi, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah pemberkasan perkara rampung, Jerinx kemudian dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat pada Rabu (1/12). Jaksa kemudian memutuskan menahan Jerinx selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
Lihat juga Video: Jerinx yang Akhirnya Ditahan Terkait Kasus Pengancaman