Rektor Universitas Riau (Unri), Prof Aras Mulyadi, menonaktifkan sementara Syafri Harto dari jabatan Dekan FISIP. Syafri Harto dinonaktifkan dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pencabulan mahasiswi.
"Benar diberhentikan sementara. Poinnya agar beliau fokus pada pemeriksaan oleh Satgas PPKS ad hoc," kata Kabag Humas Unri, Rioni Imron, Rabu (22/12/2021).
Selain dinonaktifkan sebagai dekan FISIP, hak mengajar Syafri Harto dicabut sementara. Hal ini untuk memperlancar pemeriksaan tim Satgas PPKS yang dibentuk rektor pekan lalu.
"Beliau tidak mengajar lagi, ditangguhkan hak pendidik dan dekan selama 30 hari. Selanjutnya tergantung tindak lanjut yang dilaksanakan dari Satgas PPKS ad hoc," kata Rion.
Setelah Syafri Harto dinonaktifkan dari jabatan dekan, keperluan administrasi dan tata kelola di FISIP dilimpahkan kepada wakil dekan. Di mana ada tiga wakil dekan yang menangani dengan bidang masing-masing agar aktivitas di kampus tetap berjalan normal.
"Untuk administrasi semua ditangani oleh wakil dekan sesuai substansinya masing-masing," kata Rion.
Syafri Harto dinonaktifkan sementara dari jabatan setelah adanya desakan bertubi-tubi dari mahasiswa dan dosen. Sebab, Syafri Harto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau beberapa waktu lalu.
Penonaktifan dilakukan Rektor, Prof Aras Mulyadi, lewat 2 lembar surat keputusan nomor Nomor 4405/UN19/KP/2021. Surat ditandatangani Aras Mulyadi pada Selasa (21/12/2021).
Awal Mula Kasus Cabul di Unri
Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(ras/jbr)