Selain Jabatan Dekan Dicopot, Dosen Unri Tersangka Cabul Juga Disetop Ngajar

Selain Jabatan Dekan Dicopot, Dosen Unri Tersangka Cabul Juga Disetop Ngajar

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 12:37 WIB
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto (Raja-detikcom)
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto (Raja/detikcom)
Pekanbaru -

Rektor Universitas Riau (Unri), Prof Aras Mulyadi, menonaktifkan sementara Syafri Harto dari jabatan Dekan FISIP. Syafri Harto dinonaktifkan dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pencabulan mahasiswi.

"Benar diberhentikan sementara. Poinnya agar beliau fokus pada pemeriksaan oleh Satgas PPKS ad hoc," kata Kabag Humas Unri, Rioni Imron, Rabu (22/12/2021).

Selain dinonaktifkan sebagai dekan FISIP, hak mengajar Syafri Harto dicabut sementara. Hal ini untuk memperlancar pemeriksaan tim Satgas PPKS yang dibentuk rektor pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau tidak mengajar lagi, ditangguhkan hak pendidik dan dekan selama 30 hari. Selanjutnya tergantung tindak lanjut yang dilaksanakan dari Satgas PPKS ad hoc," kata Rion.

Setelah Syafri Harto dinonaktifkan dari jabatan dekan, keperluan administrasi dan tata kelola di FISIP dilimpahkan kepada wakil dekan. Di mana ada tiga wakil dekan yang menangani dengan bidang masing-masing agar aktivitas di kampus tetap berjalan normal.

ADVERTISEMENT

"Untuk administrasi semua ditangani oleh wakil dekan sesuai substansinya masing-masing," kata Rion.

Syafri Harto dinonaktifkan sementara dari jabatan setelah adanya desakan bertubi-tubi dari mahasiswa dan dosen. Sebab, Syafri Harto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau beberapa waktu lalu.

Penonaktifan dilakukan Rektor, Prof Aras Mulyadi, lewat 2 lembar surat keputusan nomor Nomor 4405/UN19/KP/2021. Surat ditandatangani Aras Mulyadi pada Selasa (21/12/2021).

Awal Mula Kasus Cabul di Unri

Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Polisi pun telah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus ini. Syafri Harto dijerat dengan Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP. Syafri Harto telah membantah tudingan tersebut.

Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau. Syafri Harto juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar.

Syafri belum ditahan polisi. Terbaru, jaksa mengembalikan berkas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Syafri Harto ke untuk dilengkapi.

Halaman 2 dari 2
(ras/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads