Gempar Kabar Penyelidikan KPK di Muktamar NU Disebut Tak Benar

Gempar Kabar Penyelidikan KPK di Muktamar NU Disebut Tak Benar

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 06:01 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Surat perintah penyelidikan (sprindik) terkait penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU pada 22-23 Desember 2021 yang digelar di Lampung bikin gempar. Usut punya usut, ternyata surat tersebut tidak benar.

KPK memastikan surat itu palsu. Sebab, tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK.

"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tampak sprindik tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Ali menegaskan nomor yang tercantum juga bukan milik resmi KPK.

"Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK," ujar Ali.

ADVERTISEMENT
Ali FikriAli Fikri (Ari Saputra/detikcom)

Ali menegaskan kepada oknum tersebut untuk menghentikan penyebaran hoaks demi kepentingan pribadi. Sebab, KPK sering kali menerima informasi hoaks yang bertujuan untuk pemerasan atau tindak kejahatan lainnya.

"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," ucapnya.

Lihat juga video 'PBNU Bakal Bahas Operasi Kelamin-Sengketa Tanah di Muktamar Ke-34':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikut.


Ali mengatakan, apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email: pengaduan@kpk.go.id, SMS: 0855 8575 575, WhatsApp: 0811 959 575, website KWS https://kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta.

Firli Minta Oknun Palsukan Sprindik Muktamar Diusut

Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara soal surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terkait Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). Firli meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto mengusut oknum tersebut.

"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," ujar Firli kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Proses pelantikan 1.271 pegawai KPK jadi ASN curi perhatian publik. Ketua KPK Firli Bahuri pun angkat suara terkait proses pelantikan para pegawai KPK tersebut.Firli Bahuri (Andhika Prasetia/Detikcom)

Firli mengaku tak pernah menandatangani surat perintah penyelidikan itu. Mantan Kapolda Sumsel itu menegaskan bahwa hal itu tidak benar.

"Saya tidak pernah tanda tangani dokumen tersebut," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads