KPK Pastikan Sprindik soal Muktamar NU di Lampung Palsu

KPK Pastikan Sprindik soal Muktamar NU di Lampung Palsu

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 21 Des 2021 09:24 WIB
Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

KPK telah menerima informasi beredarnya surat perintah penyelidikan (sprindik) terkait penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU pada 22-23 Desember 2021 yang digelar di Lampung. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan bahwa sprindik tersebut palsu.

"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Terlihat sprindik tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Ali mengatakan nomor yang tercantum juga bukan milik resmi KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK," ujar Ali.

Sprindik palsu soal Muktamar ke-34 NU di LampungSprindik palsu yang beredar soal Muktamar ke-34 NU di Lampung (Foto: dok. istimewa)

Ali menegaskan kepada oknum tersebut untuk menyebar hoaks demi kepentingan pribadi. Sebab, KPK sering kali menerima informasi hoaks yang bertujuan untuk pemerasan atau tindak kejahatan lainnya.

ADVERTISEMENT

"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," ucapnya.

Ali mengatakan, apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email: pengaduan@kpk.go.id, SMS: 0855 8575 575, WhatsApp: 0811 959 575, website KWS https://kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta.

Simak juga 'NU DKI Laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads