Beredar sebuah pesan gambar yang mengatakan KPK memantau penyelenggaraan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). Penyelenggaraan itu diketahui akan digelar di Lampung pada 22-23 Desember 2021.
"Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media terkait pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Ali memastikan bahwa gambar yang tersebar tersebut bukan berasal dari KPK. Ia menyarankan masyarakat benar-benar mengadukannya ke kontak resmi KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK," ujar Ali.
Dalam hal ini, masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui e-mail pengaduan@kpk.go.id, SMS 0855 8575 575, WhatsApp 0811 959 575, website KWS http://kws.kpk.go.id. Lalu, bisa juga menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta.
"KPK berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat," katanya.
Selanjutnya, Ali meminta oknum tersebut tidak menyebarkan hoaks lagi. Dia juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus-modus yang dilakukan para oknum.
"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," katanya.
![]() |
Gambar yang tersebar itu bertulisan 'Setelah menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait adanya pungutan kepada ASN Kemenag dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan salah satu calon kandidat di Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama, maka KPK akan memantau dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat tersebut'.
Selanjutnya, 'Kami mengimbau agar PWNU/PCNU atau masyarakat yang menerima uang dari Kemenag terkait muktamar ke-34 NU bersedia mengembalikan uang tersebut dan melaporkan kepada kami lewat telpon 0811959575, 08558575575. Setiap laporan dijamin kerahasiaannya'.
Simak juga 'NU DKI Laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri':