Heru Hidayat Dituntut Mati, Kejagung Ulas Vonis Kurir Suap Akil Mochtar

Heru Hidayat Dituntut Mati, Kejagung Ulas Vonis Kurir Suap Akil Mochtar

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 21 Des 2021 23:43 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer (Dok. Kejagung)

Lebih lanjut, Leonard mengatakan di dalam persidangan terungkap fakta Terdakwa Heru Hidayat tidak memiliki sedikit pun empati dengan beritikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperoleh dan telah dinikmatinyanya secara sukarela. Heru Hidayat juga dinilai tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah, bahkan telah dilakukan berulang-ulang karena beranggapan bahwa transaksi di pasar modal yang dilakukannya adalah perbuatan perdata yang lazim dan lumrah.

"Padahal banyak pihak dirugikan terutama negara dirugikan dengan timbulnya kerugian keuangan negara yang dinikmati oleh Terdakwa Heru Hidayat dari dua perbuatan pidana tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berulang-ulang (Jiwasraya dan Asabri) yaitu sebesar Rp 23.372.184.321.226 (Rp 23 triliun).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan Mati Heru Hidayat

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Heru diyakini melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Senin (6/12/2021).

ADVERTISEMENT

"Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati," tambah jaksa.

Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara Heru Hidayat menilai tuntutan mati di luar kewenangan jaksa.

"Tuntutan mati jelas adalah tuntutan yang berlebihan dan menyalahi aturan, sebab hukuman mati dalam UU Tipikor diatur dalam Pasal 2 ayat 2, sedangkan dalam dakwaan Heru Hidayat, JPU tidak menyertakan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor dalam dakwaannya," kata pengacara Heru, H.B.H Kresna Hutauruk, kepada wartawan, Senin (6/12/2021).

Kresna mengatakan jaksa mendakwa Heru dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU sehingga dia menilai tuntutan jaksa di luar dakwaan.

"Tuntutan di luar dakwaan ini kan jelas tidak sesuai aturan, berlebihan, dan di luar wewenang JPU atau bisa dianggap abuse of power," ucapnya.


(yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads