Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Konsisten Terapkan TPPU di Kasus Korupsi

Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Konsisten Terapkan TPPU di Kasus Korupsi

Antara - detikNews
Kamis, 09 Des 2021 23:50 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Foto: dok. tangkapan layar Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jakarta -

Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk konsisten mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setiap kali menangani kasus korupsi. Burhanuddin meminta pengusutan pencucian uang dilakukan dengan tuntas sehingga asset negara dapat diselamatkan.

"Optimalkan penyelamatan aset negara dengan cara konsisten dengan penerapan TPPU di setiap penanganan kasus tindak pidana korupsi," kata Burhanuddin dalam Penutupan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Jakarta, dilansir Antara pada Kamis (9/12/2021).

Instruksi ini disebut sebagai langkah tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Hari Antikorupsi Sedunia, di mana Kejaksaan Agung didorong makin maksimal menerapkan dakwan TPPU di kasus korupsi dan memulihkan kerugian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tercatat, pasal pencucian uang telah diterapkan Kejaksaan Agung bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kasus korupsi PT Asabri juga kasus pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energri (PDPDE) Gas Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Di kasus Asabri, TPPU dikenakan kepada tiga terdakwa yaitu Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo. Di kasus pembelian gas bumi, TPPU diterapkan kepada mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan tiga terdakwa lainnya.

ADVERTISEMENT

Di samping TPPU, Burhanuddin juga memerintahkan jajarannya mengoptimalkan sistem pencegahan korupsi. Hal ini bertujuan agar Indeks Persepsi Korupsi (IPK) meningkat.

Dia menjelaskan upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan IPK antara lain dengan pendidikan antikorupsi, serta identifikasi penyebab atau kelemahan-kelemahan sistem jaring pencegahan tindak pidana korupsi di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD. Dia meminta jajarannya inovatif terkait upaya pencegahan korupsi.

"Ciptakan inovasi dan bangun kolaborasi dengan institusi lain dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi," tutur Burhanuddin.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kemudian dia juga meminta jajarannya untuk meningkatkan marwah kejaksaan dengan menegakkan hukum yang adil dan mengedepankan hati nurani. Dia lalu menerangkan soal tiga pedoman penunjang tugas dan fungsi intelijen kejaksaan.

Berikut tiga pedoman yang disebutkan Jaksa Agung:

-Pedoman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

-Pedoman Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kode Etik Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia

- Pedoman Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum.

Burhanuddin menuturkan ketiga pedoman tersebut diharapkan memperkuat dan mendukung fungsi intelijen dalam menjalankan tugas sebagai indera negara.

"Ingat intelijen bukan hanya menjadi indera Adhyaksa semata, namun sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Intelijen Kejaksaan merupakan salah satu komponen intelijen negara, khususnya dalam proses penegakan hukum," pungkas Burhanuddin.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads