Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat menilai tuntutan mati yang disematkan jaksa di kasus ASABRI kepadanya adalah tindakan zalim dan abuse of power. Sementara itu, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi menyesalkan dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Demi hukum yang berkeadilan saya menyatakan menolak dituntut sebagai koruptor dalam perkara ini," kata Lukman saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021).
Pengusaha properti ini menyesalkan didakwa oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya melakukan tindakan bersama-sama dengan Danny Boestami terkait pembelian saham saham LCGP oleh PT ASABRI (Persero). Dimana dalam fakta persidangan dalam berbagai keterangan saksi hal itu jelas terbukti adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh Danny Boestami sendiri sejak 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dakwaan ini sungguh tidak berdasar karena menghubung-hubungkan tindakan hukum orang lain yang dikaitkan kepada saya. Hal yang lebih tidak berdasar lagi adalah bahwa dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut tindakan hukum kepada saya sedangkan nama Danny Boestami hilang bak ditelan bumi," ucap Lukman.
Menurutnya, dalam persidangan, yang menjual saham Saham LCGP kepada PT ASABRI (Persero) adalah Danny Boestami melalui PT SMS dan PT Astromedia dan juga melalui nomine-nomine Bety dan juga penikmat aliran dana MTN Prima Jaringan sebesar Rp 500 Miliar adalah saudara Danny Boestami. Bahkan ini diakui sendiri oleh Danny Boestami juga beberapa saksi lain yang memberikan keterangannya di bawah sumpah saat di persidangan perkara ini.
"Bahwa tuduhan dalam dakwaan yang menyatakan saya, Danny Boestami, Ilham W. Siregar, dan Hari Setianto pernah melakukan kesepakatan terkait pembelian saham LCGP, hal tersebut jelas telah terbantahkan di persidangan dan secara nyata tidak terbukti di persidangan," tegas Lukman.
Sementara itu, tim kuasa hukum Lukman, Abdanial Malakan, tuntutan hukuman 13 tahun penjara sangat berat bagi kliennya. Dia memandang tuntutan tersebut sangat kontradiktif.
"Beratlah, kontradiktif dengan fakta persidangan juga, itu sangat berat," ucap Abdanial.
Bahkan, hukuman uang pengganti senilai Rp 1.341.718.048.900 juga dipandang sangat berat. Dia mengharapkan majelis hakim yang menyidangkan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Uang pengganti cukup besar itu juga nggak fair. Saya yakin majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan secara objektif dan saya yakin putusannya akan sangat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, kami masih yakin kebenaran dan hukum ada di Indonesia," pungkas Abdanial.
Heru Hidayat Tak Terima Dituntut Mati
Sementara itu, Heru Hidayat menilai tuntutan mati kepadanya adalah tindakan zalim dan abuse of power. Heru menilai tuntutan jaksa ini di luar koridor hukum.
"Jelas tuntutan mati yang dibacakan jaksa minggu lalu adalah suatu bentuk abuse of power yang sangat zalim. Kewenangan menuntut yang dimiliki oleh jaksa malah digunakan dengan menyimpang dari koridor hukum," kata Heru Hidayat dalam surat pembelaan pribadinya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (13/12).
Simak juga Video: Reaksi Kuasa Hukum Atas Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat