Kejaksaan Negeri Depok sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian atas nama tersangka MMS (52), yang diduga mencabuli 10 anak muridnya di Depok. Kejari Depok membentuk tim jaksa peneliti untuk menindaklanjuti kasus itu.
"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang diterima Kejaksaan ada satu tersangka atas nama MMS (52) pria kelahiran Lumajang tahun 1969," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio, Selasa (21/12/2021).
Andi mengatakan tim jaksa peneliti ini merupakan bentuk perhatian serius dari pihak Kejaksaan. Tim jaksa peneliti dalam kasus pencabulan ini diketuai langsung Kajari Depok, Sri Kuncoro, bersama dengan tiga jaksa lainnya.
"Menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan pencabulan ini dengan membentuk Tim Jaksa Peneliti dan Bapak Sri Kuncoro selaku Kajari Depok turun langsung menjadi Ketua Tim bersama dengan 3 orang jaksa," jelas Andi Rio.
"Pak Kajari ketua timnya dan beranggotakan Arief Syafrianto, Putri Dwi, dan Alfa Dera," tambahnya.
Andi juga menjelaskan tim jaksa peneliti akan melaksanakan tugas dengan melakukan koordinasi terkait perkembangan penyidikan yang dilakukan polisi. Tim jaksa peneliti juga memastikan hak-hak korban diterima sepenuhnya.
"Tim jaksa peneliti yang telah ditunjuk tersebut akan melaksanakan tugas selaku pengendali perkara (dominis litis) dengan memantau dan melakukan koordinasi terkait perkembangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh teman teman Penyidik Polres Depok," ujar Andi Rio.
"Rio menegaskan tim jaksa secara proaktif juga akan berkoordinasi dengan penyidik untuk terkait dengan hak korban atas ganti rugi atau restitusi," tambahnya.
Terkait ancaman hukuman yang akan diterima MMS, Andi mengatakan hal itu akan dilihat dari fakta persidangan. Saat ini pihaknya masih fokus memantau penyidikan yang sedang dilakukan pihak kepolisian.
"Tentu untuk tuntutan hukuman pidana melihat fakta persidangan. Dapat kami sampaikan juga bahwa kami saat ini ingin berfokus terlebih dahulu memantau perkembangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh teman teman Penyidik Polres Depok," imbuhnya.
Guru Ngaji Ngaku Khilaf
Diketahui sebelumnya, polisi menangkap guru ngaji berinisial MMS (52) yang diduga mencabuli 10 anak muridnya di Beji, Depok. Kepada polisi, MMS mengaku khilaf.
"Setiap saya tanya kenapa dia lakukan itu karena kan dia juga punya anak perempuan, saya tanya itu bagaimana? Cuma dia jawab 'saya minta maaf, Pak, saya khilaf' itu aja sih," kata Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Kamis (16/12).
Polisi saat ini masih mendalami keterangan MMS. Polisi juga masih menggali kemungkinan adanya korban lain.
Baca juga: Anak-anak Ini Juga Jadi Korban Ayah Tiri |
Lihat juga video 'Polisi Amankan Guru Ponpes yang Cabuli Santrinya di Tasikmalaya':
(idn/idn)