Berikut ini beberapa kisah kekerasan yang dilakukan ayah tiri kepada anak-anaknya, berdasarkan catatan detikcom yang dirangkum pada Rabu (13/6/2012):
1. Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Bocah SD di Jatim Diperkosa dan Dijual ke Mucikari
Bocah perempuan 12 tahun dijual ayah angkatnya ke mucikari pemilik wisma di kawasan Tretes, Jawa Timur. Sebelum dijual, sang ayah tiri bernama Mat Rai (40) bahkan sudah berkali-kali memperkosa bocah itu.
Menurut informasi yang beredar, kala itu sang bocah dijual dengan harga kisaran Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Bocah yang duduk di kelas 6 SD itu juga sempat melayani 15 pria hidung belang.
Saat ada kesempatan, bocah itu kabur meninggalkan wisma milik mucikari dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Prigen - Polres Pasuruan. Sejumlah pihak pun diperiksa oleh kepolisian.
Menurut informasi yang dihimpun detiksurabaya.com pada 3 Mei 2012, kini korban telah diasuh kembali oleh ayah kandungnya. Keduanya tinggal di Pasuruan.
3. Pelajar SMA di Situbondo Dihamili Ayah Tiri
Seorang gadis SMA di Situbondo, Jawa Timur, menjadi sasaran birahi ayah tirinya, BTS (48). Nafsu birahi sang ayah tiri dilampiaskan kepada gadis SMA itu saat ibunya menjadi TKI di Taiwan.
Remaja yang baru menginjak usia 17 tahun itu bahkan sampai berbadan dua akibat ulah ayah tirinya. Pada Maret 2012 Polres Situbondo lantas bertindak atas kasus ini setelah gadis itu kabur ke rumah ayah kandungnya di Bali dan menuturkan peristiwa yang dialami.
4. Guru Ngaji Mengaku Dua Kali Cabuli Anak Tiri
Pencabulan terhadap anak tiri dilakukan oleh RAM yang merupaka guru ngaji di Bandung. Dia mengaku sudah dua kali mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun.
RAM pada Januari 2012 diamankan di Mapolrestabes Bandung dan masih dimintai keterangan. Kepada polisi, pelaku mengaku khlilaf. RAM dijerat pasal 82 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
5. Ayah Gagahi Anak Tiri di Mojokerto
Abdul Khodir Jailani (40) warga Dusun Ngranggon Desa Ngrowo Kecamatan Bangsal, Mojokerto, Jawa Timur, tega menggagahi anak tirinya karena tak puas dengan istrinya. Aksi bejat pelaku terkuat saat korban yang duduk di SMA kelas 1 menceritakan kasusnya kepada guru di sekolah.
Pada Desember 2011, kasus ini ditangani Polres Mojokerto. Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
6. Bocah 6 Tahun di Bekasi Kerap Dianiaya Ayah Tiri
ME yang baru berusia 6 tahun mengaku kerap dianiaya ayah tirinya. Para tetangga menyebut kerap mendengar suara tangisan dari rumah ME di Sukatani, Bekasi. Saat diduga sang ayah melakukan kekerasan, sang ibu K (32) tidak bisa berbuat apapun.
Menurut pengakuan kerabat ME, Martha, dugaan penganiayaan dilakukan sejak korban berumur 3 tahun. Bahkan sang ayah tiri pernah memukul sampai gigi korban rontok. Bocah itu pun kerap dipukul dan ditendang.
Kasus ini didalami Polres Bekasi pada Desember 2011 lalu.
7. Anak Diperkosa Ayah Tiri di Banjarmasin Hingga Hamil
Kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah tiri juga terjadi di Banjarmasin. Ayah mengaku memperkosa anak tirinya sebanyak 3 kali hingga hamil.
Atas perbuatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sang ayah tiri selama 10 tahun penjara. Namun PN Barabai hanya menjatuhi pelaku 8 tahun penjara. Pelaku lantas banding dan ditolak PT Banjarmasin pada Desember 2011 lalu.
8. Remaja 15 Tahun Jadi Budak Seks Ayah Tiri
Gadis 15 tahun di Situbondo, Jawa Timur, menjadi budak seks ayah tirinya hingga hamil. Kasus terungkap, saat ibu kandungnya mencurigai kondisi perut remaja kelas IX alias kelas 3 SMP itu yang makin lama membesar layaknya orang hamil.
Alangkah kagetnya sang ibu saat tahu anaknya telah hamil akibat ulah bejat sang ayah tiri. Kepada polisi pelaku mengaku sudah beberapa kali meniduri korban. Sementara korban kepada polisi mengaku selalu mendapatkan ancaman pelaku untuk tidak dibiayai sekolahnya jika menolak permintaannya.
Kasus ditangani Polres Situbondo pada September 2011.
Kasus-kasus kekerasan pada anak, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) banyak dilakukan oleh orang dekat. "Ironisnya tindakan tersebut (kekerasan) dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan. Di sekolah misalnya, kekerasan seksual atau pencabulan dilakukan oleh guru, pembimbing, kaka kelas atau teman sebaya. Di rumah dilakukan oleh ayah tiri, di masyarakat dilakukan oleh tetangga dekat, di panti oleh pengasuh atau pendamping. Hal ini perlu diantisipasi,"ujar Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni'am dalam perbincangan dengan detikcom pada 9 April lalu.
(vit/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini