"Korban diiming-imingi uang Rp 10-20 ribu dan dikasi komik," jelas Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Rajiman, Sabtu (21/5/2016).
Polisi menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari warga. Selama ini pelaku yang juga guru agama di salah satu SMA di Jakarta, juga menjadi guru ngaji di lingkungannya. Tersangka Jafar ditahan sejak Kamis (19/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jafar dijerat UU Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif pada pelaku untuk mengetahui motif. Korban juga sudah ada yang dimintai keterangan.
(dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini