Polisi: Guru Agama Cabuli Anak-anak dengan Iming-iming Komik dan Uang

Polisi: Guru Agama Cabuli Anak-anak dengan Iming-iming Komik dan Uang

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 21 Mei 2016 11:52 WIB
Foto: istimewa/ Dok Polres Bekasi Kota
Jakarta - Jafar (52) sudah ditahan di Mapolres Bekasi Kota. Dia dipidana dengan UU Anak atas kasus pencabulan. Ada lebih dari satu anak yang dia cabuli di dekat rumahnya di Mustikajaya, Bekasi.

"Korban diiming-imingi uang Rp 10-20 ribu dan dikasi komik," jelas Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Rajiman, Sabtu (21/5/2016).

Polisi menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari warga. Selama ini pelaku yang juga guru agama di salah satu SMA di Jakarta, juga menjadi guru ngaji di lingkungannya. Tersangka Jafar ditahan sejak Kamis (19/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi-saksi sudah diperiksa. Tersangka juga sudah mengaku," tutur Rajiman.

Jafar dijerat UU Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif pada pelaku untuk mengetahui motif. Korban juga sudah ada yang dimintai keterangan.

(dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads