Viral di media sosial Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey marah kepada warga yang menutup jalan dan menuntut ganti rugi lahan yang dijadikan jalan tersebut. Olly meminta warga membawa masalah tuntutan ganti rugi lahan ke pengadilan.
Peristiwanya terjadi pada Senin (20/12/2021) kemarin di ruas jalur Minahasa Utara menuju Kota Manado, tepatnya di Jalan Soekarno ke Ring Road II. Lahan yang menjadi jalanan di lokasi itu memang menjadi sengketa, di mana warga yang mengklaim memiliki lahan mengaku belum mendapatkan ganti rugi.
Dalam video yang viral yang diterima detikcom, Selasa (21/12), tampak sejumlah warga tengah berkumpul di ruas jalan tersebut. Sementara itu, tampak Olly yang berada di dalam mobil marah-marah ke warga karena jalanan yang hendak dilaluinya ditutup.
"Bawa ke pengadilan, buktikan kalau ini punya kalian. Kalau belum bayar saya bayar. Bukan begini caranya," kata Olly dalam video itu.
Dalam video itu, Olly yang hanya berada di dalam mobil dan berbicara dari jendela meminta warga menyelesaikan masalah sengketa tanah ke proses hukum. Dia meminta tidak ada lagi aksi penutupan jalan yang mengganggu lalu lintas.
"Kalau ini bawa ke pengadilan, jangan kita strap pa ngoni (jangan saya beri ganjaran ke kalian). Mengganggu lalu lintas kalian. Nanti kami rapat. Kalau belum bayar nanti saya bayar, bukan begini caranya," kata dia.
Diketahui, warga melakukan penutupan jalan karena belum mendapatkan ganti rugi lahan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Terkait video viral itu, Ketua Fraksi PDIP Sulut Rocky Wowor mengatakan gubernur marah karena warga menutup akses jalan.
"Apa yang dilakukan Pak Gubernur sudah tepat. Langkah Pak Gubernur harus tegas. Karena tidak ada main hakim sendiri," kata Rocky, yang juga sebagai salah satu Wakil Ketua (Waka) DPD PDIP Sulut.
Rocky meminta warga mengikut prosedur yang benar yaitu menempuh jalur hukum melalui proses di pengadilan.
"Kalau merasa itu bermasalah, silakan ke pengadilan. Karena perbuatan semacam ini sangat merugikan banyak pihak," katanya.
Rocky mengatakan, terhadap apa pun yang berkaitan dengan fasilitas umum termasuk jalan, melekat hak negara secara penuh. Menurut dia, negara dalam kedudukannya sebagai pemerintah mempunyai kedudukan hukum mengatur dan menyelenggarakan dengan prioritas paling tinggi secara hukum.
"Oleh karena itu, ketika dalam kondisi adanya hak-hak masyarakat secara perdata yang berkaitan dengan tanah yang saat ini sudah digunakan oleh pemerintah, maka penyelesaiannya adalah proses ganti rugi yang harus ditempuh berdasarkan ketentuan perundang-undangan," katanya.
(nvl/nvl)