Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap seorang jaksa yang bertugas di Nusa Tenggara Timur (NTT). Oknum jaksa itu ditangkap Kejagung dini hari tadi.
"Tidak benar (KPK lakukan OTT ke jaksa di NTT). Yang benar ada jaksa yang diamankan oleh Satuan Tugas 53 Kejaksaan Agung," ujar Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/12/2021).
Abdul menjelaskan oknum jaksa itu berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Jaksa itu ditangkap karena diduga melakukan perbuatan tercela.
"Karena adanya dugaan perbuatan tercela. Iya jaksa dari Kejati NTT," katanya.
Meski demikian, Abdul belum bersedia membeberkan identitas dari jaksa yang ditangkap ini. Abdul akan memberi penjelasan lebih lanjut.
"Nantilah sekalian saya sampaikan rilisnya," imbuh Abdul.
Simak juga 'Saat Dosen FH UGM Pertanyakan Hilangnya Pasal 12a dalam Dakwaan Pinangki':
(drg/fjp)