Kejaksaan Agung (Kejagung) buka-bukaan terkait kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di sidang praperadilan. Jaksa menyebut perbuatan para tersangka kasus ini memicu pemborosan anggaran mencapai Rp 10,5 triliun per tahun.
Sebagaimana diketahui, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Lodewyk tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut daftar lengkap tersangka kasus MBG sejauh ini:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Andri Mulyono (AM), selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) penyedia motor listrik BGN
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI)
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan
Kejagung meminta hakim Abdul Affandi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Kejagung meminta hakim menerima eksepsi.
"Dalil-dalil dari pemohon tersebut tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari pemohon saja. Oleh karena itu, dalil tersebut harus ditolak dan permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya," kata jaksa saat membacakan jawaban di PN Jaksel, Selasa (28/7/2026).
Kejagung menyebut permohonan Lodewyk yang meminta agar surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah adalah salah alamat. Menurut Kejagung, hal itu bukan objek praperadilan.
"Petitum permohonan praperadilan yang memohon agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan," ujar jaksa.
Kejagung juga menyatakan Lodewyk tidak pernah ditangkap. Kejagung mengatakan Lodewyk diperiksa terlebih dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kejagung meminta hakim mengabulkan seluruh eksepsi. Kejagung juga menolak permohonan yang diajukan Lodewyk.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.
Berikut eksepsi yang diajukan Kejagung:
Menerima dan mengabulkan keterangan atau jawaban Termohon untuk seluruhnya;
Menyatakan permohonan praperadilan register perkara nomor 105/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum;
Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Atau apabila hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Picu Pemborosan
Jaksa menyebut perbuatan para tersangka kasus ini memicu pemborosan anggaran. Bahkan pemborosannya mencapai Rp 10,5 triliun per tahun.
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," kata jaksa saat membacakan jawaban.
Jaksa menjelaskan angka tersebut muncul berdasarkan hasil koordinasi dan audit yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejagung menyebut BPKP telah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara akibat ulah para tersangka.
"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," ujar jaksa.
Kejagung menyebutkan bahwa perhitungan kerugian negara akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara. Kejagung menegaskan praperadilan hanya menguji aspek formil penyidikan.
"Pemeriksaan praperadilan ini sifat pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya, telah memasuki materi pokok perkara," jelas jaksa.
Kejagung menjamin penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah sesuai dengan prosedur. Jaksa menyebut penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
"Penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014 karena dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa pemohon sebagai saksi," tegas jaksa.
"Penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen," lanjutnya.
Chat Jadi Bukti
Jaksa kemudian mengungkap soal temuan pesan percakapan (chat). Chat tersebut menjadi salah satu alat bukti elektronik.
"Termohon memperoleh alat bukti berupa data elektronik, yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain, termasuk istri Pemohon," kata jaksa saat membacakan jawaban.
Meski tidak memerinci isi percakapan antara Lodewyk dan istrinya, jaksa menegaskan substansi dari komunikasi tersebut mengungkap keterlibatan Lodewyk dalam praktik dugaan korupsi di BGN.
"Yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ungkap jaksa.
Simak juga Video: Kejagung Pastikan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi MBG










































