Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari hasil audit keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Jaksa Agung, ST Burhanuddin, bersyukur atas opini WTP tersebut.
"Dalam rangka menyampaikan hasil LHP, hasil pemeriksaan terhadap keuangan Kejaksaan tahun 2025, dan alhamdulillah kami diberikan penilaian WTP," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Burhanuddin mengatakan WTP ini bukan yang pertama bagi Kejagung. Dia menyebutkan ini merupakan WTP ke-10 yang diterima Kejagung RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"WTP ini bagi Kejaksaan Agung adalah yang ke-10 kali," tutur Burhanuddin.
Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan opini WTP dari BPK bukan hadiah. Dia mengatakan WTP merupakan hasil kerja Jaksa Agung dan jajaran.
"Opini ini bukan hadiah dari kami. Ini adalah kerja keras dari Pak Jaksa Agung beserta seluruh jajaran," ujar Nyoman.
Dia mengatakan Kejagung memperoleh empat capaian yang baik dalam proses pemeriksaan BPK. Pertama, menurut Nyoman, Kejagung memenuhi unsur transparansi dengan mencatatkan semua kegiatan dan aktivitasnya yang terkait dengan penggunaan keuangan negara.
"Kedua, mencatatkannya juga sudah dilaksanakan sesuai standar, standar akuntansi pemerintah tentunya. Dan yang ketiga, melaksanakan sistem pengendalian internalnya efektif," ucapnya.
"Keempat yang terpenting adalah di dalam melaksanakan pengelolaan dan tata kelola keuangan negaranya dilaksanakan dan digunakan dengan memenuhi semua ketentuan dan peraturan perundangan yang ada," imbuhnya.
Nyoman mengatakan Kejagung menjadi institusi negara yang melaksanakan rekomendasi BPK dengan persentase tindak lanjut mencapai 94,8%. Angka ini masuk predikat sangat baik.
Simak Video "Video: Pernyataan Jampidsus Kejagung soal Polri Usut 3 Kasus Korupsi"
[Gambas:Video 20detik] (kuf/haf)










































