Instruksi Mendagri PPKM Jawa Bali, Cek Lagi Aturan hingga Awal Tahun

Instruksi Mendagri PPKM Jawa Bali, Cek Lagi Aturan hingga Awal Tahun

Anisa Hanifah - detikNews
Senin, 20 Des 2021 17:05 WIB
Instruksi mendagri PPKM sudah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Bagaimana aturannya hingga awal tahun 2022 nanti?
Instruksi Mendagri PPKM Jawa Bali, Cek Lagi Aturan hingga Awal Tahun (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Instruksi mendagri PPKM sudah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Inmendagri itu sudah dikeluarkan pada 13 Desember 2021 yang mengatur tentang PPKM level 1,2 dan 3 di wilayah Jawa Bali.

Aturan itu termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini sudah diberlakukan sejak 14 Desember kemarin dan berakhir hingga 3 Januari 2022 mendatang.

Untuk mengetahui apa saja aturan yang berlaku selama PPKM level 1,2,3 di Jawa dan Bali, mari simak informasinya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Instruksi Mendagri PPKM Level 1 di Jawa-Bali

PPKM level 1 di Jawa Bali harus menerapkan aturan yang sesuai dengan Inmendagri 67 tahun 2021 yang meliputi:

  • Kegiatan satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dan PAUD maksimal 33 persen.
  • Kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO.
  • Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari beroperasi 100 persen.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel hingga cuci kendaraan diizinkan buka dengan teknis yang diatur Pemda.
  • Kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warteg hingga PKL diatur operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen. Aturan juga berlaku untuk restoran makan, kafe di dalam gedung atau toko dan area terbuka.
  • Jam operasional kafe yang dimulai malam hari yakni pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Kapasitas 75 persen.
  • Kegiatan di Mal dibuka dengan kapasitas 100 persen sampai pukul 22.00 WIB. Anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan pendampingan orang tua.
  • Kapasitas bioskop diatur 70 persen dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang boleh masuk. Lalu restoran dalam area bioskop boleh dine in dengan maksimal kapasitas 75 persen, durasi makan 60 menit.
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan boleh 75 persen kapasitas.

Instruksi Mendagri PPKM Level 2 di Jawa-Bali

Selain mengatur tentang PPKM Level 1, Instruksi Mendagri PPKM terbaru juga mengatur tentang aturan PPKM level 2 di wilayah Jawa-Bali yang meliputi:

ADVERTISEMENT
  • Kegiatan satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dan PAUD maksimal 33 persen.
  • Kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO.
  • Pasar rakyat menjual barang non-kebutuhan sehari-hari beroperasi 75 persen.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel hingga cuci kendaraan diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan teknis yang diatur Pemda.
  • Kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warteg hingga PKL diatur operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk restoran makan, kafe di dalam gedung atau toko dan area terbuka boleh buka sampai pukul 21.00 WIB kapasitas 50 persen. Waktu durasi makan 60 menit.
  • Jam operasional kafe yang dimulai malam hari yakni pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Kapasitas 75 persen.
  • Kegiatan di mal dibuka dengan kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB. Anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan pendampingan orang tua.
  • Kapasitas bioskop diatur 70 persen dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang boleh masuk. Lalu restoran dalam area bioskop boleh dine in dengan maksimal kapasitas 50 persen, durasi makan 60 menit.
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan boleh 50 persen kapasitas.

Simak pula aturan PPKM Level 3 yang tertuang dalam Instruksi Mendagri PPKM terbaru di halaman selanjutnya.

Instruksi Mendagri PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Selain PPKM level 1 dan 2 di Wilayah Jawa-Bali, Instruksi Mendagri PPKM No 67 tahun 2021 juga mengatur tentang PPKM level 3. Aturan PPKM Level 3 ini disusun berdasarkan situasi dan kondisi wilayah saat ini.

Dalam Instruksi Mendagri PPKM, ada 8 poin yang disusun pada daerah PPKM Level 3. Berikut aturan lengkapnya:

  • Kegiatan satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dan PAUD maksimal 33 persen.
  • Kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel hingga cuci kendaraan diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan teknis yang diatur Pemda.
  • Kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warteg hingga PKL diatur operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk restoran makan, kafe di dalam gedung atau toko dan area terbuka boleh buka sampai pukul 21.00 WIB kapasitas 50 persen. Waktu durasi makan 60 menit.
  • Jam operasional kafe yang dimulai malam hari yakni pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Kapasitas 25 persen.
  • Kegiatan di mal dibuka dengan kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB. Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk.
  • Kapasitas bioskop diatur 50 persen dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang boleh masuk. Lalu restoran dalam area bioskop boleh dine in dengan maksimal kapasitas 50 persen, durasi makan 60 menit.
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan boleh 25 persen kapasitas.
Halaman 2 dari 2
(azl/imk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads