AKBP Dalizon dicopot sementara dari jabatan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur di Sumatera Selatan (Sumsel). Dia dicopot sementara karena diduga terlibat pelanggaran terkait jabatannya dan sedang diperiksa di Propam Polri.
Dilihat detikcom, Senin (20/12/2021), pencopotan sementara itu tertuang dalam surat perintah nomor: Sprin/2294/XII/HUK.6.6/2021 yang ditandatangani Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto, Minggu (19/12).
Pencopotan sementara itu dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan Propam Polri terhadap Dalizon. Irjen Toni kemudian menunjuk AKBP Arif Hidayat Ritonga sebagai Plt Kapolres OKU Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irjen Toni membenarkan surat perintah tersebut. Dia mengatakan surat itu berlaku mulai hari ini.
"Kita sudah menunjuk sementara per hari ini," katanya.
Dia belum menjelaskan apa dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP Dalizon sehingga harus diperiksa oleh Propam Polri.
"Soal kepastian hasil pemeriksaan di sana ya. Kita pastikan dulu fakta-fakta hukum apa yang didapat di sana," katanya.