Dipolisikan Bareng Bahar Smith, Eggi Sudjana Pertanyakan Bukti Pelapor

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 20 Des 2021 16:30 WIB
Eggi Sudjana (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Eggi Sudjana angkat bicara soal laporan dugaan ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya. Eggi Sudjana mempertanyakan bukti dari laporan tersebut.

Eggi mengaku telah mengetahui laporan yang ditunjukkan kepadanya. Namun dia merasa bingung pernyataan apa yang membuatnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Pertama, apa legalitas orang tersebut melaporkan karena ujaran kebencian itu harus orang yang bersangkutan? Dia mengatasnamakan siapa itu orang? Kalau ujaran kebencian, kepada siapa saya ujaran kebencian, di pembicaraan saya yang mana?" kata Eggi saat dihubungi, Senin (20/12/2021).

Menurut Eggi, posisinya sebagai lawyer tidak bisa dijerat pasal pidana. Eggi Sudjana mengatakan seharusnya pelapor menyampaikan laporannya itu kepada organisasi pengacara tempatnya bernaung.

"Secara posisi lawyer, saya sebagai lawyer, advokat, saya sebagai ketua tim pembela ulama dan aktivis tidak bisa dilaporkan. Dasar saya Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. Kalau pun saya dipersoalkan ke induknya organisasi saya," katanya.

Dia pun mempertanyakan posisinya yang dilaporkan bersama Habib Bahar Smith. Menurutnya, laporan polisi itu harus berfokus pada satu subjek yang dilaporkan oleh pelapor.

"Pada tingkat kesalahan yang mana saya dilaporkan? Coba dibuka itu. Kok tiba-tiba saya melanggar pasal sekian, terus apa yang saya lakukan itu apa? Nggak boleh laporan seperti itu, apalagi digabung sama Bahar Smith lebih nggak boleh lagi, karena tindak pidana itu harus fokus ke orang yang lakukan tindak pidana, nggak boleh digabung-digabung," tutur Eggi.


Penjelasan Polisi

Polda Metro Jaya diketahui telah menerima dua laporan polisi soal ujaran kebencian dengan terlapor Habib Bahar Smith. Dari salah satu laporan polisi tersebut, Eggi Sudjana termasuk yang dilaporkan.

"Iya betul, ada dua laporan polisi yang kami terima dengan terlapor Bahar Smith," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Senin (20/12/2021).

Zulpan mengatakan salah satu laporan dari masyarakat itu melaporkan Bahar Smith dan Eggi Sudjana.

"Ada laporannya tanggal 7 Desember. Yang dilaporkan Eggi Sudjana dan Bahar Smith," kata Zulpan.

Dalam laporan polisi tersebut, pelapor melaporkan Eggi Sudjana dan Bahar Smith terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi bernomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 7 Desember 2021.


Simak penjelasan pelapor di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Heboh! Ceramah Habib Bahar Ancam-Bakal Habisi yang Khianati Rizieq






(mea/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork