Dipolisikan Bareng Bahar Smith, Eggi Sudjana Pertanyakan Bukti Pelapor

Dipolisikan Bareng Bahar Smith, Eggi Sudjana Pertanyakan Bukti Pelapor

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 20 Des 2021 16:30 WIB
Penyidik polisi mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana. Ini foto-foto momennya saat keluar dari rutan Polda Metro Jaya.
Eggi Sudjana (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Eggi Sudjana angkat bicara soal laporan dugaan ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya. Eggi Sudjana mempertanyakan bukti dari laporan tersebut.

Eggi mengaku telah mengetahui laporan yang ditunjukkan kepadanya. Namun dia merasa bingung pernyataan apa yang membuatnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Pertama, apa legalitas orang tersebut melaporkan karena ujaran kebencian itu harus orang yang bersangkutan? Dia mengatasnamakan siapa itu orang? Kalau ujaran kebencian, kepada siapa saya ujaran kebencian, di pembicaraan saya yang mana?" kata Eggi saat dihubungi, Senin (20/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Eggi, posisinya sebagai lawyer tidak bisa dijerat pasal pidana. Eggi Sudjana mengatakan seharusnya pelapor menyampaikan laporannya itu kepada organisasi pengacara tempatnya bernaung.

"Secara posisi lawyer, saya sebagai lawyer, advokat, saya sebagai ketua tim pembela ulama dan aktivis tidak bisa dilaporkan. Dasar saya Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. Kalau pun saya dipersoalkan ke induknya organisasi saya," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia pun mempertanyakan posisinya yang dilaporkan bersama Habib Bahar Smith. Menurutnya, laporan polisi itu harus berfokus pada satu subjek yang dilaporkan oleh pelapor.

"Pada tingkat kesalahan yang mana saya dilaporkan? Coba dibuka itu. Kok tiba-tiba saya melanggar pasal sekian, terus apa yang saya lakukan itu apa? Nggak boleh laporan seperti itu, apalagi digabung sama Bahar Smith lebih nggak boleh lagi, karena tindak pidana itu harus fokus ke orang yang lakukan tindak pidana, nggak boleh digabung-digabung," tutur Eggi.


Penjelasan Polisi

Polda Metro Jaya diketahui telah menerima dua laporan polisi soal ujaran kebencian dengan terlapor Habib Bahar Smith. Dari salah satu laporan polisi tersebut, Eggi Sudjana termasuk yang dilaporkan.

"Iya betul, ada dua laporan polisi yang kami terima dengan terlapor Bahar Smith," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Senin (20/12/2021).

Zulpan mengatakan salah satu laporan dari masyarakat itu melaporkan Bahar Smith dan Eggi Sudjana.

"Ada laporannya tanggal 7 Desember. Yang dilaporkan Eggi Sudjana dan Bahar Smith," kata Zulpan.

Dalam laporan polisi tersebut, pelapor melaporkan Eggi Sudjana dan Bahar Smith terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi bernomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 7 Desember 2021.


Simak penjelasan pelapor di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Heboh! Ceramah Habib Bahar Ancam-Bakal Habisi yang Khianati Rizieq

[Gambas:Video 20detik]




Pelapor Jelaskan Maksud Laporkan Bahar Smith-Eggi Sudjana

Habib Husin Shihab menjelaskan bahwa tidak ada ucapan Jenderal Dudung yang salah soal 'Tuhan bukan orang Arab'. Jenderal Dudung diketahui menyampaikan hal itu dalam podcast Deddy Corbuzier.

"Pak Dudung mengatakan bahwa 'pakai Bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita bukan orang Arab, saya pakai Bahasa Indonesia, Yaa Tuhan, Yaa Allah SWT saya ingin membantu orang, saya ingin menolong orang', (menit ke 01:02:37). Namun ucapan Pak Dudung soal 'Tuhan kita bukan orang Arab ini dipelintir', seolah-olah Pak Dudung menyamakan Tuhan dengan manusia," jelas Husein Shihab dalam keterangan kepada wartawan, Senin (20/12).

Dalam laporan polisi tersebut, Husin Shihab juga melaporkan Eggy Sudjana. Sama halnya dengan Bahar Smith, Eggy Sudjana juga dilaporkan karena dianggap telah memelintir ucapan Jenderal Dudung.

"Bahwa Eggi Sujana dalam podcast akun YouTube 'Revolusi Akhlak' berupaya memelintir bahasa Pak Dudung yang menyebut 'Tuhan bukan orang Arab' seolah-olah Pak Dudung menyetarakan Allah SWT dengan manusia. Eggi mem-framing dalam video itu yang sudah ditonton 71 ribu lebih dan bawa ayat suci Al-Qur'an, dengan mengatakan, 'Dudung menyatakan kesetaraan antara Tuhan dengan orang, ini jatuhnya secara hukum kenak Pasal 156a KUHP, dipidana 5 tahun! Karena kau menghina, Allah itu bukan orang, sudah pasti, kok kau bilang bukan orang Arab, itu penghinaan kepada Allah SWT'," jelas Husin Shihab.

"Menurut Eggi, Pak Dudung salah dan menjelaskan letak kesalahannya di mana, 'jadi kesalahannya jelas, saudaraku Jenderal Dudung, Anda telah menyamakan Allah dengan orang bahkan itu implisit adalah penghinaannya dan juga Anda telah melanggar Pasal 156a KUHP, sebagaimana yang pernah dilanggar si Ahok dan Anda melanggar ilmu tauhid, merendahkan kajian-kajian ilmu tauhid'," lanjut Husein menirukan kembali ucapan Eggi Sudjana.

Menurut Habib Husin Shihab, pernyataan Bahar Smith dan Eggi Sudjana ini dimaksudkan untuk menyebar rasa permusuhan dan kebencian kepada KASAD Jenderal Dudung Abdruachman. Habib Husein Shihab menilai pernyataan keduanya juga dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

"Mereka berdua telah berbohong di hadapan publik yang mana hal ini menyesatkan, sementara sudah banyak komentar di podcast akun YouTube 'Revolusi Akhlak' itu yang membenci KSAD Dudung. Dengan viralnya video yang berjudul 'SEMAKIN P4NAS...EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI' itu, mereka sudah berhasil menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads