Aturan Perjalanan Libur Nataru Lewat Darat-Pesawat, Cek di Sini

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 20 Des 2021 13:46 WIB
Aturan Perjalanan Libur Nataru Lewat Darat-Pesawat, Cek di Sini (Foto: Andhika Prasetia/Detikcom)
Jakarta -

Aturan perjalanan libur Nataru kembali mengalami pembaruan. Kebijakan baru tersebut akan berlaku selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

Disusunnya aturan perjalanan libur Nataru bertujuan untuk mengatur mobilitas masyarakat. Lalu, apa saja aturan perjalanan libur Nataru? Berikut informasi yang sudah detikcom rangkum.

Aturan Perjalanan Libur Nataru: Tanggal Berlaku

Aturan perjalanan libur Nataru akan berlaku pada akhir Desember 2021 hingga awal Januari 2022. Tepatnya mulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Aturan Perjalanan Libur Nataru: Kebijakan untuk Perjalanan Transportasi Darat

Ketentuan perjalanan untuk transportasi darat selama libur Nataru diatur dalam Surat Edaran Kemenhub No 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berikut isi SE Kemenhub tersebut.

  • Pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat wajib menunjukkan:
    a.Kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua).
    b.Hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
    c.Penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
  • Setiap angkutan umum (kendaraan bermotor umum dan kapal penyeberangan) yang melakukan perjalanan antarkota wajib memenuhi ketentuan:
    a.Kapasitas penumpang dibatasi paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
    b.Menerapkan jaga jarak fisik (Physycal Distancing).
    c.Sterilisasi angkutan umum dengan penyemprotan disinfektan setelah menurunkan semua penumpang dan setiap 24 (dua puluh empat) jam.
  • Setiap pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan wajib untuk:
    a.Menyiapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
    b.Melakukan sterilisasi melalui penyemprotan disinfektan setiap 24 (dua puluh empat) jam.
    c.Menyiapkan pengukur suhu tubuh.
    d.Menyiapkan hand sanitizer, dan tempat cuci tangan yang mudah dijangkau.
  • Khusus mereka yang melakukan perjalanan rutin dengan transportasi darat (kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan) dalam satu wilayah perkotaan tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
  • Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Aturan Perjalanan Libur Nataru: Kebijakan untuk Perjalanan Transportasi Laut

Ketentuan perjalanan untuk transportasi laut selama libur Nataru diatur dalam Surat Edaran Kemenhub No 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ini isi SE Kemenhub tersebut.

  • Pelaku perjalanan menggunakan transportasi laut wajib menunjukkan:
    a.Kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis lengkap).
    b.Hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
    c.Penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
  • Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 (tujuh belas) tahun namun belum divaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
  • Penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tidak harus menunjukkan kartu vaksin.
  • Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi COVID-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tersebut tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri
    selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
  • Kapasitas maksimal penumpang di dalam kapal laut adalah 75% dari jumlah penumpang normal.

Aturan Perjalanan Libur Nataru: Kebijakan untuk Perjalanan Transportasi Udara

Aturan perjalanan untuk transportasi udara selama libur Nataru diatur dalam Surat Edaran Kemenhub No 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Di bawah ini merupakan isi SE Kemenhub tersebut.

  • Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan:
    a.Kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua).
    b.Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap atau tidak vaksin karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
  • Pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat / medis, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter
    rumah sakit pemerintah.
  • Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk
    menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi.

Aturan perjalanan libur Nataru juga diberlakukan untuk Kereta Api. Simak ketentuannya di halaman berikutnya.




(azl/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork