Pemerintah memperketat syarat perjalanan saat periode natal dan tahun baru (2021). Kini anak di atas 12 tahun sudah harus divaksin minimal 1 kali dosis, sedangkan anak berusia di bawah 12 tahun wajib PCR jika akan naik kereta api jarak jauh.
Masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari.
Adapun memasuki periode masa angkutan Nataru tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini aturan terbaru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 antara lain:
1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
2. Calon penumpang Usia 12 sampai dengan 17 Tahun
- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib Didampingi orang tua
"Dari uraian SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tersebut, khususnya pada point aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR, Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).
Eva mengatakan saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen.
PT KAI Daop 1 Jakarta meminta agar calon penumpang yang akan berangkat pada periode periode masa Nataru yakni 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 memperhatikan kembali seluruh persyaratan. Sedangkan bagi calon penumpang berusia dibawah 12 tahun harus memperhatikan jarak antara pemeriksaan PCR dengan jadwal keberangkatan.
"Bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA," ujarnya.
Selain itu, PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun, bagi penumpang KAJJ yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi tersebut dapat menghubungi petugas kesehatan di Stasiun Gambir maupun Pasarsenen.
"Daop 1 Jakarta juga menghimbau kepada para pelanggan agar mematuhi protokol kesehatan baik saat di stasiun maupun di atas KA dengan memakai masker yang benar menutup hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari berbicara satu arah maupun dua arah, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer," ujar Eva.
Simak juga 'Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 14 Hari':