Melalui Instruksi Mendagri (InMendagri) No. 66 tahun 2021, Pemerintah meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dalam periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan beberapa hal penting yang harus dijadikan catatan.
Pertama, pembatasan tradisi mudik lewat pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia.
"Harap kepada masyarakat Indonesia yang berencana untuk kembali ke Indonesia pada masa liburan Nataru untuk memperhatikan aturan spesifik terkait pengetatan perjalanan ini," ungkap Wiku dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Pemerintah Daerah diminta memperketat dan mengawasi protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan menjelang hari raya Natal dan perayaan tahun baru, seperti gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal. Selain itu, sesuai aturan InMendagri pagelaran perayaan yang dikaitkan dengan Nataru di pusat perbelanjaan akan dilarang kecuali pameran UMKM.
Ketiga, melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimulai pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Pembatasan ini meliputi pelarangan penonton untuk gelaran acara seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Selain itu, juga akan dilakukan penutupan alun-alun pada 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022, serta rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima agar dapat dilaksanakan dan aman COVID-19.
Khusus untuk kota tujuan wisata seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan Medan, diharapkan untuk melakukan pengawasan ekstra di tempat-tempat destinasi wisata, menerapkan pengaturan ganjil genap di tempat wisata, membatasi jumlah wisatawan maksimal 75%, dan mewajibkan penerapan protokol kesehatan serta optimalisasi aplikasi PeduliLindungi setiap masuk dan keluar dari tempat wisata.
Keempat, untuk mendukung implementasi aturan tersebut Pemerintah Daerah diminta mengaktifkan, mengoptimalisasi, dan mengawasi jalannya fungsi Satgas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa serta RT/RW.
"Aktivasi Satgas daerah selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2021," tegas Wiku.
Kelima, bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi umum, harus memenuhi persyaratan antara lain wajib 2 kali vaksin dan rapid test antigen 1 x 24 jam untuk dewasa diatas 17 tahun, dan bagi anak-anak di bawah 12 tahun wajib PCR 3 x 24 jam.
"Bagi masyarakat yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh. Sementara untuk aturan lebih lanjut khususnya jenis perjalanan lainnya dan jenis logistik terdapat dalam aturan yang sama yaitu Adendum Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021," pungkas Wiku.
(akn/ega)