Kronologi Eks Driver GoCar Perkosa Perawat dengan Modus 'Usir Jin'

Kronologi Eks Driver GoCar Perkosa Perawat dengan Modus 'Usir Jin'

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 20 Des 2021 09:21 WIB
Eks Driver GoCar Pemerkosa Perawat
Tampang Hendrianto, eks driver GoCar pemerkosa perawat (Dok. istimewa)
Bogor -

Eks driver GoCar bernama Hendrianto (54) ditangkap polisi setelah memperkosa seorang perawat. Hendrianto kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pemerkosaan tersebut.

"Di mana tersangka dikenakan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kompol Dhoni Erwanto dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2021).

Berikut kronologi pemerkosaan eks driver GoCar terhadap penumpang perawat sebagaimana dijelaskan Kompol Dhoni:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamis 16 Desember:

Korban Pesan GoCar

Awalnya korban pulang bekerja sebagai pelayanan home care di Pasanggrahan, Jaksel. Korban memesan angkutan online dengan tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama Jaksel.

ADVERTISEMENT

Sepanjang perjalanan pulang, korban dan sopir melakukan percakapan. Hingga akhirnya korban tiba di rumahnya di Kota Bogor.


Korban Diperkosa di Rumahnya

Setibanya di rumah korban, korban mengalami pencabulan. Modus pelaku adalah dengan mengatakan bahwa korban sedang diganggu Jin dan harus diruwat jika tidak mau korban mati secara perlahan.

Lihat juga video 'Sopir Truk Diringkus Polisi Usai Perkosa Siswi SD di Mojokerto':

[Gambas:Video 20detik]



Simak kronologi lengkap di halaman selanjutnya


Korban Lapor ke Polda Metro

Atas kejadian yang dialami korban, korban melaporkan kejadiannya ke Polda Metro Jaya.

"Informasinya korban sudah membuat laporan ke Polda, baru semalam itu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Minggu (19/12).

Minggu 19 Desember:


Pelaku Ditangkap

Selanjutnya pada Sabtu (18/12) dan Minggu (19/12), Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan kasus tersebut. Pelaku Hendrianto ditangkap di rumahnya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/12).

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Bogor Kota karena lokasi kejadian di Kota Bogor. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Polda Metro sudah mengamankan driver tersebut dan sudah diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Minggu (19/12).

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads