Korban Sebut Tersangka Fortuner Pelat Polri Beda Orang, Polisi Tanya Bukti

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 18 Des 2021 15:19 WIB
Tangkapan layar video viral Fortuner berpelat dinas Polri diduga lawan arus dan tabrak Peugeot di Jaksel (Dok.istimewa/Instagram @merekamjakarta)
Jakarta -

Kasus mobil Fortuner berpelat Polri 3488-07 melawan arah dan menabrak mobil Mercedes-Benz dan Peugeot di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Agustus 2021 mencuat lagi setelah korban menyebut polisi menetapkan orang berbeda jadi tersangka. Polisi mempertanyakan bukti dari korban.

"Kalau memang dari pihak korban merasa ada kejanggalan yang merasa menjadi tersangka bukan orang yang mengendarai, kan harus berdasarkan bukti. Kita kan polisi berdasarkan alat bukti, kalau dia hanya berasumsi, tidak memberikan ada bukti yang cukup, ya kan itu tidak bisa dijadikan pertimbangan ke penyidik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Sabtu (18/12/2021).

Argo mengatakan hingga saat ini korban belum memberikan bukti untuk mendukung pernyataannya tersebut. Sejauh ini, katanya, pernyataan korban baru dianggap sebatas asumsi.

"Klaim korban nggak didukung bukti-bukti. Jadi, kalau korban merasa janggal, ungkapkan bukti, nggak bisa hanya asumsi. Apalagi kejadian malam, gelap, kalau malam terjadi pergumulan, misal ada bekas cakar, dibuktikan dari visum. Ini kan nggak ada, hanya melihat cepak dan lain sebagainya," ujar Argo.

"Jadi sampai viral kembali bukti belum diberikan. Dia hanya nggak terima tersangka bukan itu. Kan nggak bisa jadi dasar, kami hanya berdasar alat bukti," tambahnya.

Menurut Argo, pihaknya telah melakukan penyelidikan sesuai prosedur. Dia menyebut polisi telah memiliki bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Pelaku sudah akui. (Pemeriksaan saksi) di rumah, pembantu, sekuriti sudah mengiyakan. Jadi kesesuaian antara pemeriksaan saksi dengan yang lain sudah arah ke tersangka itu," kata Argo.

Selain itu, Argo mengatakan pihaknya telah mengembalikan berkas perkara kasus itu ke pihak jaksa penuntut umum (JPU). Polisi, pada Jumat (17/12), telah melakukan gelar perkara untuk melengkapi keterangan yang diminta oleh jaksa.

"Kami masih berproses dan tidak berhenti. Kasus ini masih berjalan dan pihak kepolisian pastikan akan kawal kasus ini hingga tuntas," katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Rekaman CCTV Ugal-ugalan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas Polri':






(ygs/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork