Kala Korban Soroti Tersangka Fortuner Pelat Polri Orang yang Berbeda

Kala Korban Soroti Tersangka Fortuner Pelat Polri Orang yang Berbeda

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 18 Des 2021 08:36 WIB
Tangkapan layar video viral Fortuner berpelat dinas Polri diduga lawan arus dan tabrak Peugeot di Jaksel (Dok.istimewa/Instagram)
Tangkapan layar video viral Fortuner berpelat dinas Polri diduga lawan arus dan tabrak Peugeot di Jaksel (Dok.istimewa/Instagram @merekamjakarta)
Jakarta -

Kasus pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri ugal-ugalan lawan arus hingga menabrak Mercedes-Benz dan Peugeot di Jl Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kembali mengemuka. Setelah empat bulan kasus itu berlalu, salah satu korban berinisial MF menyoroti dugaan tersangka 'tukar kepala'.

MF mengungkap keganjilan dalam proses BAP di kepolisian. MF meyakini bahwa polisi menetapkan tersangka orang yang berbeda dengan pada saat di lokasi kejadian. MF mengungkapkan hal ini melalui akun Twitter @Ferdn.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


MF Meyakini Sosok Tersangka Orang yang Berbeda


MF menjelaskan ciri-ciri pengemudi Fortuner yang menabraknya saat peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Agustus lalu. Dia menyebut secara fisik, ada perbedaan mencolok antara sosok tersangka yang ditetapkan polisi dengan pengemudi Fortuner yang dilihat korban.

"Dari bentuk warna kulit sangat spesifik. Saat malam (peristiwa kecelakaan berlangsung) kulit lebih bersih, kulit nggak sawo matang. Jadi lebih putih, tapi tersangka sekarang kulitnya sawo matang dan orangnya tersangka sekarang orangnya pendek, beda dengan di dalam mobil waktu itu," tutur MF saat dihubungi, Jumat (18/12).

ADVERTISEMENT

Dia meyakini sosok tersangka yang ditetapkan polisi bukan orang yang mengemudikan mobil Fortuner berpelat dinas Polri tersebut.

"Jadi tersangka yang ditetapkan polisi beda dengan orang yang saya lihat di TKP dan polisi sudah tetapkan tersangka sebelum nge-BAP semua saksi mata. Jadi pokoknya si tersangka sekarang ini yang sudah ditetapkan bukan orang yang saya lihat di mobil kejadian," tutur MF.


Polisi Persilakan MF Sampaikan di Pengadilan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Sambodo mempersilakan kepada korban untuk menyampaikan di pengadilan apabila merasa punya keyakinan yang berbeda.

"Kalau korban berkeyakinan lain, silakan disampaikan di persidangan," kata Sambodo.

Sebagai catatan, polisi saat itu telah melakukan penyelidikan terkait kasus tabrak lari tersebut. Kendaraan Fortuner berpelat dinas Polri itu diketahui memang dimiliki oleh anggota Polri.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan tersangka berinisial AS dalam kasus ini. AS adalah sopir dari anggota Polri.

"Penyidik berkeyakinan yang bersangkutan adalah tersangka berdasarkan alat bukti yang ada pada penyidik," terang Sambodo.

Sambodo mengatakan penyidik punya keyakinan bahwa tersangka adalah pelaku sesuai dengan alat bukti yang ada. Sambodo menegaskan pihaknya memiiki keterangan saksi, termasuk pengakuan tersangka sendiri bahwa dia lah pengemudinya.

"Ada banyak keterangan saksi, termasuk pengakuan tersangka bahwa dia yang mengemudikan Fortuner tersebut pada malam itu," tambahnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Saksikan juga 'Rekaman CCTV Ugal-ugalan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas Polri':

[Gambas:Video 20detik]




Berkas Kasus Fortuner Ugal-ugalan Dikembalikan


Lalu bagaimana perkembangan kasus itu sendiri? Berkas perkara kasus Fortuner ugal-ugalan ini kini dikembalikan kepada penyidik kepolisian.

"Kan kasusnya ini masih dalam penyidikan. Kemarin memang sudah sempat P.19, tapi penyidik sudah berusaha melengkapi sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/12/2021).

Sambodo mengatakan hari ini pihaknya juga melakukan gelar perkara untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Gelar perkara itu dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.


Polisi Lakukan Gelar Perkara

Ada sejumlah hal yang dibahas dalam gelar perkara tersebut. Salah satunya terkait bukti-bukti yang masih harus dilengkapi penyidik.

"Gelar perkaranya begini, apa sih petunjuknya yang harus dilengkapi, itu satu. Terus kedua, dengan adanya celotehan ini, nanti kita akan lihat, ini kan penyidiknya Satlantas Jaksel, tapi kita supervisi. Kita lihat alat bukti apa yang dimiliki oleh penyidik Satlantas Jaksel yang meyakinkan bahwa si tersangka ini adalah tersangkanya," ujar Sambodo.

Dia mengatakan, jika bukti sudah diyakini cukup, pihaknya siap mempertanggungjawabkan bukti-bukti itu di pengadilan.

"Kalau kita merasa dengan alat bukti itu cukup, ya sudah kita fight. Tapi kalau nanti gelar perkara ada yang kurang harus ada ini-itu, ya kita tambahkan lagi," jelas Sambodo.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya


Kilas Balik Kasus Fortuner Lawan Arah dan Tabrak 2 Mobil


Kasus ini diketahui sempat viral pada Agustus 2021. Peristiwa itu terjadi di Jl Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/8) sekitar pukul 02.30 WIB.

AS awalnya melaju dari arah Bintara, Bekasi, hendak mencari makan. Dia melewati jalur BKT hingga kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan. Setelah itu, dia melintas di Pejompongan sampai kemudian melewati Jalan Tentara Pelajar.

Polisi kemudian mengungkap sosok pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri yang melawan arah dan menabrak pemobil lainnya. Pengemudi berinisial AS tersebut merupakan sopir anggota Polri.

"Pelaku bukan anggota Polri, di KTP-nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa. Tetapi saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai sopir pemilik kendaraan. Pemiliknya anggota Polri aktif," ujar Sambodo saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8).

AS menggunakan pelat dinas Polri pada mobil Fortuner tersebut tanpa sepengetahuan sang pemilik kendaraan. Selain itu, diketahui pelat dinas Polri tersebut sudah tidak dapat digunakan karena tidak diperpanjang masa berlakunya.

"Pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yang dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," ujar Sambodo.

Atas perbuatannya, AS kini dijerat dengan empat pasal berlapis. AS dijerat lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads