Berkas Kasus Fortuner Ugal-ugalan Dikembalikan
Lalu bagaimana perkembangan kasus itu sendiri? Berkas perkara kasus Fortuner ugal-ugalan ini kini dikembalikan kepada penyidik kepolisian.
"Kan kasusnya ini masih dalam penyidikan. Kemarin memang sudah sempat P.19, tapi penyidik sudah berusaha melengkapi sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambodo mengatakan hari ini pihaknya juga melakukan gelar perkara untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Gelar perkara itu dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
Polisi Lakukan Gelar Perkara
Ada sejumlah hal yang dibahas dalam gelar perkara tersebut. Salah satunya terkait bukti-bukti yang masih harus dilengkapi penyidik.
"Gelar perkaranya begini, apa sih petunjuknya yang harus dilengkapi, itu satu. Terus kedua, dengan adanya celotehan ini, nanti kita akan lihat, ini kan penyidiknya Satlantas Jaksel, tapi kita supervisi. Kita lihat alat bukti apa yang dimiliki oleh penyidik Satlantas Jaksel yang meyakinkan bahwa si tersangka ini adalah tersangkanya," ujar Sambodo.
Dia mengatakan, jika bukti sudah diyakini cukup, pihaknya siap mempertanggungjawabkan bukti-bukti itu di pengadilan.
"Kalau kita merasa dengan alat bukti itu cukup, ya sudah kita fight. Tapi kalau nanti gelar perkara ada yang kurang harus ada ini-itu, ya kita tambahkan lagi," jelas Sambodo.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya