Kasus mobil Fortuner berpelat dinas polisi 3488-07 yang melawan arah dan menabrak mobil Mercedes-Benz dan Peugeot di Jakarta Selatan pada Agustus 2021 kini kembali mencuat. Berkas perkara kasus kecelakaan itu dikembalikan oleh jaksa ke polisi.
"Kan kasusnya ini masih dalam penyidikan. Kemarin memang sudah sempat P19, tapi penyidik sudah berusaha melengkapi sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/12/2021).
Sambodo mengatakan hari ini pihaknya juga melakukan gelar perkara untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Gelar perkara itu dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sejumlah hal yang dibahas dalam gelar perkara tersebut. Salah satunya terkait bukti-bukti yang masih harus dilengkapi penyidik.
"Gelar perkaranya begini, apa sih petunjuknya yang harus dilengkapi, itu satu. Terus kedua, dengan adanya celotehan ini, nanti kita akan lihat, ini kan penyidiknya Satlantas Jaksel, tapi kita supervisi. Kita lihat alat bukti apa yang dimiliki oleh penyidik Satlantas Jaksel yang meyakinkan bahwa si tersangka ini adalah tersangkanya," ujar Sambodo.
Dia mengatakan, jika bukti sudah diyakini cukup, pihaknya siap mempertanggungjawabkan bukti-bukti itu di pengadilan.
"Kalau kita merasa dengan alat bukti itu cukup, ya sudah kita fight. Tapi kalau nanti gelar perkara ada yang kurang harus ada ini-itu, ya kita tambahkan lagi," jelas Sambodo.
Korban Sebut Tersangka Beda Orang
MF, salah satu korban kasus tersebut, sebelumnya mengatakan sempat melihat pengemudi Fortuner yang menabraknya. Saat itu setelah peristiwa tabrakan pelaku sempat membuka kaca mobilnya sehingga wajah pelaku terlihat.
"Kami pertama, di saat setelah tabrakan besar terjadi, dia posisi sudah buka kaca dan muka terlihat jelas dengan kami di mobil," kata MF saat dihubungi, Jumat (17/12/2021).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
MF kemudian menjelaskan ciri-ciri dari pengemudi Fortuner yang menabraknya saat peristiwa kecelakaan itu berlangsung bulan Agustus lalu. Dia menyebut secara fisik, ada perbedaan mencolok antara sosok tersangka yang ditetapkan polisi dengan pengemudi Fortuner yang dilihat korban.
"Dari bentuk warna kulit sangat spesifik. Saat malam (peristiwa kecelakaan berlangsung) kulit lebih bersih, kulit nggak sawo matang. Jadi lebih putih, tapi tersangka sekarang kulitnya sawo matang dan orangnya tersangka sekarang orangnya pendek, beda dengan di dalam mobil waktu itu," tutur MF.
Dia meyakini sosok tersangka yang ditetapkan polisi bukan orang yang mengemudikan mobil Fortuner berpelat dinas Polri tersebut.
"Jadi tersangka yang ditetapkan polisi beda dengan orang yang saya lihat di TKP dan polisi sudah tetapkan tersangka sebelum nge-BAP semua saksi mata. Jadi pokoknya si tersangka sekarang ini yang sudah ditetapkan bukan orang yang saya lihat di mobil kejadian," tutur MF.