Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Udayana Dipecat dari 2 Ormawa

Sui Suadnyana - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 21:40 WIB
Universitas Udayana Bali (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Denpasar -

Seorang mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Udayana (Unud) bernama I Komang Awan Juniawan dipecat dari dua organisasi mahasiswa (Ormawa). Ia dipecat lantaran telah mengakui perbuatannya melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi.

I Komang Awan Juniawan merupakan salah satu fungsionaris di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Peternakan Unud dan menjadi relawan program Udayana Mengajar. Kini ia dipecat dari dua organisasi tersebut.

"Nah, jadi karena pelaku ini adalah fungsionaris BEM fakultas. Nah, kemarin juga dari BEM fakultasnya itu akhirnya membuat rilis bahwa pelaku ini sudah dipecat dari BEM fakultas," kata Presiden Mahasiswa Unud Muhammad Novriansyah Kusumapratama kepada detikcom, Jumat (17/12/2021).

"Dan yang kedua karena pelaku ini adalah salah satu anggota dari gerakan relawan Udayana Mengajar. Itu kan di bawah BEM universitas. Nah itu akhirnya keanggotaan relawannya juga dicabut. Dan teman-teman Udayana mengajar juga sudah buat rilisnya ke publik," imbuh Novriansyah.

Meski telah dipecat dari dua organisasi kampus, Novriansyah mengatakan bahwa hal itu belum mengobati rasa pilu dari korban. Sebab korban menginginkan agar adanya tindakan tegas secara akademik seperti skorsing hingga drop out (DO).

Mengenai hal ini, Novriansyah sudah menyampaikan kepada Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unud. Wakil Rektor Kemahasiswaan kemudian membicarakannya dengan pihak Dekanat Fakultas Peternakan Unud.

Meski usulan tersebut ditindaklanjuti, tapi Novriansyah menyayangkan bahwa yang diberikan terhadap pelaku hanya teguran semata. Sehingga saat ini pelaku masih bisa berkeliaran di kampus.

"Cuma yang saya sayangkan adalah yang dilakukan hanya sebatas konfirmasi saja gitu. Cuma bilang 'ya udah jangan diulangi'. Kalau diulangi lagi dia siap untuk dikeluarkan dari kampus," terangnya.

"Sedangkan korban pengennya langsung ada skorsing atau DO, karena kondisi korban takut atau trauma ke kampus. Jadi korban sendiri pengen adanya sanksi skorsing atau DO," tambahnya.

Karena keinginan korban belum terpenuhi, Novriansyah mencoba lagi menghubungi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unud terkait usulan sanksi skorsing hingga DO. Menurutnya, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan baru meminta Novriansyah untuk membuatkan laporan tertulis agar nantinya bisa diajukan kepada pihak dewan etik kampus.

Kemudian selain adanya pemecatan dari Ormawa dan usulan skorsing hingga DO, pihak BEM PM Unud kini juga telah memberikan sanksi sosial kepada pelaku. Hal itu dilakukan dengan memajang foto dan identitas pelaku di media sosial.

"Jadi yang kami lakukan dengan memajang fotonya, memuat kronologisnya, jadi harapannya orang-orang lain pun juga aware gitu, maksudnya berhati-hati dengan dia, dan dia pun dapat efek jera," jelas Novriansyah.

Dirinya menegaskan, hingga saat ini belum ada tindakan untuk melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian. Pihaknya pun telah mengarahkan korban untuk ke psikiater.

"Belum (diarahkan kepada pihak kepolisian), cuma memang kami korban kami arahkan juga ke psikiater, seperti itu," terangnya.




(dwia/dwia)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork