Mahasiswa Demo Tuntut Dekan FISIP Unri Tersangka Kasus Pencabulan Ditahan

Mahasiswa Demo Tuntut Dekan FISIP Unri Tersangka Kasus Pencabulan Ditahan

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 17:47 WIB
Demo mahasiswa Unri di Polda Riau (Raja-detikcom)
Demo mahasiswa Unri di Polda Riau (Raja/detikcom)
Pekanbaru -

Mahasiswa Universitas Riau (Unri) menggelar demonstrasi di depan Polda Riau di Jalan Pattimura Pekanbaru. Massa mendesak polisi menahan Dekan FISIP Unri Syafri Harto yang merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi.

Pantauan detikcom, Jumat (17/12/2021), massa datang ke depan Polda Riau sekitar pukul 15.30 WIB. Massa meminta penyidik segera menahan Syafri Harto.

"Kami aliansi mahasiswa Unri menuntut Polda Riau netral menangani kasus tanpa intervensi, menuntut polisi serius dalam menangani kasus di Unri, menuntut Polda Riau menahan tersangka SH. Terakhir, segera lengkapi berkas kasus yang terjadi di Unri," kata Wakil Ketua BEM Unri Razali dalam orasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi terlihat berjaga di sekitar massa aksi. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi dan Direktur Direskrimum Kombes Tedi mendatangi massa aksi dan menyampaikan perkembangan kasus dugaan pencabulan itu.

"Saat ini berkas sedang P19, itu kita terima Jumat minggu lalu. Jadi yakin saja sama penyidik Polda, dalam waktu tidak terlalu lama kita selesaikan kasus ini," kata Tedi.

ADVERTISEMENT

Awal Mula Kasus Dugaan Cabul Dekan Unri

Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Polisi pun telah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus ini. Syafri Harto dijerat dengan Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP. Syafri Harto telah membantah tudingan tersebut.

Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau. Syafri Harto juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar.

Syafri belum ditahan polisi. Dia juga masih aktif sebagai dosen dan Dekan FISIP Unri. Terbaru, polisi telah melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. Berkas dikembalikan untuk dilengkapi.

Lihat juga video 'Dosen Unsri Pelaku Pencabulan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi Ditahan!':

[Gambas:Video 20detik]



(ras/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads