Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Udayana Dipecat dari 2 Ormawa

Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Udayana Dipecat dari 2 Ormawa

Sui Suadnyana - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 21:40 WIB
Universitas Udayana Bali
Universitas Udayana Bali (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Denpasar -

Seorang mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Udayana (Unud) bernama I Komang Awan Juniawan dipecat dari dua organisasi mahasiswa (Ormawa). Ia dipecat lantaran telah mengakui perbuatannya melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi.

I Komang Awan Juniawan merupakan salah satu fungsionaris di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Peternakan Unud dan menjadi relawan program Udayana Mengajar. Kini ia dipecat dari dua organisasi tersebut.

"Nah, jadi karena pelaku ini adalah fungsionaris BEM fakultas. Nah, kemarin juga dari BEM fakultasnya itu akhirnya membuat rilis bahwa pelaku ini sudah dipecat dari BEM fakultas," kata Presiden Mahasiswa Unud Muhammad Novriansyah Kusumapratama kepada detikcom, Jumat (17/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan yang kedua karena pelaku ini adalah salah satu anggota dari gerakan relawan Udayana Mengajar. Itu kan di bawah BEM universitas. Nah itu akhirnya keanggotaan relawannya juga dicabut. Dan teman-teman Udayana mengajar juga sudah buat rilisnya ke publik," imbuh Novriansyah.

Meski telah dipecat dari dua organisasi kampus, Novriansyah mengatakan bahwa hal itu belum mengobati rasa pilu dari korban. Sebab korban menginginkan agar adanya tindakan tegas secara akademik seperti skorsing hingga drop out (DO).

ADVERTISEMENT

Mengenai hal ini, Novriansyah sudah menyampaikan kepada Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unud. Wakil Rektor Kemahasiswaan kemudian membicarakannya dengan pihak Dekanat Fakultas Peternakan Unud.

Meski usulan tersebut ditindaklanjuti, tapi Novriansyah menyayangkan bahwa yang diberikan terhadap pelaku hanya teguran semata. Sehingga saat ini pelaku masih bisa berkeliaran di kampus.

"Cuma yang saya sayangkan adalah yang dilakukan hanya sebatas konfirmasi saja gitu. Cuma bilang 'ya udah jangan diulangi'. Kalau diulangi lagi dia siap untuk dikeluarkan dari kampus," terangnya.

"Sedangkan korban pengennya langsung ada skorsing atau DO, karena kondisi korban takut atau trauma ke kampus. Jadi korban sendiri pengen adanya sanksi skorsing atau DO," tambahnya.

Karena keinginan korban belum terpenuhi, Novriansyah mencoba lagi menghubungi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unud terkait usulan sanksi skorsing hingga DO. Menurutnya, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan baru meminta Novriansyah untuk membuatkan laporan tertulis agar nantinya bisa diajukan kepada pihak dewan etik kampus.

Kemudian selain adanya pemecatan dari Ormawa dan usulan skorsing hingga DO, pihak BEM PM Unud kini juga telah memberikan sanksi sosial kepada pelaku. Hal itu dilakukan dengan memajang foto dan identitas pelaku di media sosial.

"Jadi yang kami lakukan dengan memajang fotonya, memuat kronologisnya, jadi harapannya orang-orang lain pun juga aware gitu, maksudnya berhati-hati dengan dia, dan dia pun dapat efek jera," jelas Novriansyah.

Dirinya menegaskan, hingga saat ini belum ada tindakan untuk melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian. Pihaknya pun telah mengarahkan korban untuk ke psikiater.

"Belum (diarahkan kepada pihak kepolisian), cuma memang kami korban kami arahkan juga ke psikiater, seperti itu," terangnya.

Desak Rektor

Di sisi lain, Novriansyah berharap Rektor Unud segera mengesahkan peraturan rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS). Sebab wacana mengenai penerbitan peraturan rektor tersebut sudah ada sejak dua bulan lalu.

"Karena kan sebenarnya ini sudah ada wacana dua bulan lalu. Dan bahkan kami sebelum adanya Permendikbud tentang PPKS itu, kami sebenarnya sudah beraudensi dengan rektorat, bahkan kami membuat draf aturannya sendiri. Nah, cuma sampai sekarang pun endak ada wujudnya ini peraturan rektornya, sedangkan kemarin dijanjikannya itu bulan Desember," ungkap Novriansyah.

Karena belum ada aturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Kampus Unud, Novriansyah mengaku kebingungan dalam upaya menyelesaikan kasus ini. Sebab belum ada aturan yang jelas yang mengarahkan. Terlebih kasus semacam ini sedang marak.

"Jadi harapannya agar bisa mendorong rektorat ini segera mensahkan (peraturan rektor tentang PPKS), Dan tentunya biar ada sasaran yang jelas biar bisa menindak si pelaku-pelaku ini," harapnya.

Halaman 2 dari 2
(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads