Polisi menangkap SA (54), seroang pegawai honorer di Kelurahan Jombang, Tangerang Selatan karena diduga mencabuli 3 orang siswi SMK magang. SA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Betul (sudah tersangka)," kata Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra kepada detikcom, Jumat (17/12/2021).
Aldo mengatakan SA juga resmi ditahan di Mapolres Tangerang Selatan. Pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap SA.
"Sudah (ditahan) kita amankan di kantor. Masih kita periksa sebagai tersangka," ujar Aldo.
SA ditangkap polisi pada Kamis (16/12) lalu. Dia dijemput di tempat kerjanya di Kelurahan Jombang.
"Sudah kita amankan. Dari kelurahan dijemput sama anggota kami dari Polsek Ciputat Timur," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).
Korban Sempat Diajak Mediasi
Sementara itu, Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto mengungkapkan 3 siswi SMK korban pencabulan pegawai Kelurahan Jombang, Tangsel sempat dipertemukan dengan pelaku.
Tri menyebut pertemuan itu difasilitasi oleh pihak sekolah. Tri menyayangkan proses mediasi itu karena membuat korban semakin trauma.
"Udah (dipertemukan), itu yang saya makanya nggak suka dengan pihak sekolah tuh di situ. Kok malah dipertemukan gitu, malah diarahkan ke mediasi gitu. Itu yang saya nggak suka. Pastilah trauma korbannya pasti ada," kata Tri saat dihubungi detikcom, Jumat (17/12/2021).
Tri tidak mengetahui kapan pastinya pertemuan ini dilakukan. Dia baru mengetahui kabar tersebut pada 10 Desember 2021 lalu.
"Iya gitu, untuk didamaikan. Oh itu saya dapat cerita dari Satgas dan Kepsek waktu kita melakukan penjangkauan tanggal 10 Desember lalu. Kalau waktu persisnya kita nggak tahu dipertemukannya kapan. Pada tanggal sepuluh saya dapat cerita seperti itu," ungkapnya.
Lihat juga video 'Polisi Amankan Guru Ponpes yang Cabuli Santrinya di Tasikmalaya':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya..
(rak/mei)