KPK soal RJ Lino: Ada Kerugian Negara Dapat Simpulkan Unsur Pidana

KPK soal RJ Lino: Ada Kerugian Negara Dapat Simpulkan Unsur Pidana

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 13:06 WIB
Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memasukkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh KPK dalam pertimbangan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. KPK menegaskan ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara korupsi memang penting diketahui.

"Ada tidaknya kerugian keuangan negara pada perkara Tipikor (tindak pidana korupsi) penting diketahui, sehingga dapat disimpulkan memenuhi atau tidak unsur pidananya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

"Sebagaimana kita pahami, kerugian keuangan negara merupakan salah satu jenis korupsi berdasar UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tambah Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Ali menyebut nilai penghitungan keuangan negara juga penting dalam proses asset recovery pada eksekusi putusan inkracht nantinya. Namun, kata Ali, karena perkara dengan Terdakwa RJ Lino masih berproses, maka KPK tentu akan menunggu sampai perkara tersebut inkracht.

"Maka, jika perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, seluruh pertimbangan hakim termasuk terkait penghitungan KN (kerugian negara) dimaksud tentu akan menjadi terobosan baru bagi KPK dan pemberantasan korupsi ke depan dalam menangani perkara korupsi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia bersalah melanggar Pasal Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, hakim ketua pengadil RJ Lino, Rosmina, dalam dissenting opinion pada putusan mantan RJ Lino menyebut KPK tidak cermat dalam menghitung kerugian negara di kasus pengadaan tiga unit quayside container crane (QCC) twin lift. Ini alasannya.

Awalnya, hakim Rosmina memaparkan kesimpulan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dengan tentang dugaan perbuatan menyimpang. Hakim Rosmina menjabarkan nilai-nilai dalam laporan itu.

Kemudian dia membandingkan laporan hitungan KPK dengan BPK dan ternyata ada perbedaan. Dari situ hakim Rosmina menilai KPK tidak cermat dalam menghitung kerugian negara.

"Nilai kerugian negara pada PT Pelindo II pada poin A dikurangi B sehingga menjadi USD 1.974.908.19. Menimbang, berdasarkan hasil perhitungan pembayaran riil yang dilakukan PT Pelindo II kepada HDHM adalah sejumlah USD 15.165.150 halaman 80 LHP Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, dan halaman 55 LHP BPK," ujar hakim, Selasa (14/12).

"Hal tersebut terjadi karena kepada PT HDHM dikenakan denda keterlambatan pengiriman barang. Namun, Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis korupsi KPK dalam LHP penghitungan kerugian negara menyebutkan jumlah bersih yang diterima HDHM dari Pelindo II atas pelaksanaan pengadaan 3 unit pengadaan QCC adalah USD 15.554.000. Dengan demikian, Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK tidak cermat dalam menghitung jumlah kerugian negara," lanjut hakim.

Hakim Rosmina juga mengatakan ada perbedaan metode perhitungan kerugian antara KPK dan BPK. Menurut Rosmina, BPK dalam perhitungannya tidak memperhitungkan keuntungan dari penyedia barang di PT Pelindo II, sedangkan KPK memperhitungkan keuntungan meskipun disebutkan kerugian negara timbul akibat dari adanya penyimpangan-penyimpangan.

(azh/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads