Dinilai Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus Pelindo II, Ini Kata KPK

Dinilai Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus Pelindo II, Ini Kata KPK

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 12:05 WIB
Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK disebut tak cermat menghitung kerugian negara dalam kasus pengadaan tiga unit quayside container crane (QCC) twin lift. Hal itu diungkap hakim ketua pada sidang perkara korupsi PT Pelindo II dengan terdakwa RJ Lino.

Menanggapi ucapan hakim, KPK mengatakan pihaknya tetap berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal penghitungan kerugian negara.

"Hal ini menjadi langkah maju bagi pemberantasan korupsi bahwa KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara dengan tetap berkoordinasi bersama BPK dan BPKP, yang memiliki kewenangan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan putusan majelis hakim sudah menjunjung tinggi asas penegakan hukum. Selain membuat koruptor jera, KPK mengupayakan maksimal dalam pengembalian aset negara.

"Putusan majelis hakim telah menjunjung tinggi asas-asas penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime, yang tidak hanya untuk memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku," ujar Ali.

ADVERTISEMENT

"Namun juga mengedepankan optimalisasi asset recovery yang akan menjadi penerimaan keuangan bagi negara," sambung dia.

Tentu KPK, kata Ali, mengapresiasi putusan 4 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap RJ Lino. Pasalnya, perkara ini telah melewati tiga periode pimpinan dalam prosesnya, dikarenakan kendala perhitungan kerugian negara.

"Putusan ini menuntaskan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK yang telah memakan waktu hingga lintas tiga periode kepemimpinan KPK," ujarnya.

"Karena kendala penghitungan kerugian keuangan negaranya," sambung dia.

Lebih lanjut, KPK juga mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan KPK.

"KPK juga mengapresiasi Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Accounting Forensic pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK," katanya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

"Di mana dalam putusannya, majelis kemudian menilai bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga USD 1,99 juta atau sekitar Rp 28 miliar," tambahnya.

Sebelumnya, hakim ketua Rosmina dalam dissenting opinion pada putusan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino menyebut KPK tidak cermat dalam menghitung kerugian negara di kasus pengadaan tiga unit quayside container crane (QCC) twin lift. Ini alasannya.

Awalnya, hakim Rosmina memaparkan kesimpulan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dengan tentang dugaan perbuatan menyimpang. Hakim Rosmina menjabarkan nilai-nilai dalam laporan itu.

Kemudian dia membandingkan laporan hitungan KPK dengan BPK dan ternyata ada perbedaan. Dari situ hakim Rosmina menilai KPK tidak cermat dalam menghitung kerugian negara.

"Nilai kerugian negara pada PT Pelindo II pada poin A dikurangi B sehingga menjadi USD 1.974.908.19. Menimbang, berdasarkan hasil perhitungan pembayaran riil yang dilakukan PT Pelindo II kepada HDHM adalah sejumlah USD 15.165.150 halaman 80 LHP Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, dan halaman 55 LHP BPK," ujar hakim, Selasa (14/12).

"Hal tersebut terjadi karena kepada PT HDHM dikenakan denda keterlambatan pengiriman barang. Namun, Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis korupsi KPK dalam LHP penghitungan kerugian negara menyebutkan jumlah bersih yang diterima HDHM dari Pelindo II atas pelaksanaan pengadaan 3 unit pengadaan QCC adalah USD 15.554.000. Dengan demikian, Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK tidak cermat dalam menghitung jumlah kerugian negara," lanjut hakim.

Hakim Rosmina juga mengatakan ada perbedaan metode perhitungan kerugian antara KPK dan BPK. Menurut Rosmina, BPK dalam perhitungannya tidak memperhitungkan keuntungan dari penyedia barang di PT Pelindo II, sedangkan KPK memperhitungkan keuntungan meskipun disebutkan kerugian negara timbul akibat dari adanya penyimpangan-penyimpangan.

RJ Lino divonis 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads